Reog Ponorogo kini resmi menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari Indonesia ke-14 yang diinskripsi ke dalam daftar WBTb UNESCO. Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menyatakan inskripsi Reog Ponorogo sebagai Intangible Cultural Heritage oleh UNESCO menjadi momen penting bagi Indonesia dalam upaya pelestarian seni budaya tradisional yang berakar kuat pada nilai-nilai lokal dan semangat gotong royong.
"Masuknya Reog Ponorogo sebagai sebuah representasi kekayaan warisan budaya Indonesia, yang memadukan keberanian, solidaritas, dan keindahan tradisi lokal ke dalam daftar WBTb UNESCO merupakan kebanggaan sekaligus pengingat tanggung jawab kolektif kita untuk menjaga dan mewariskannya kepada generasi mendatang," ujar Fadli dalam pesan virtual di hadapan anggota komite dan delegasi Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage ke-19 di Paraguay melalui keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Rabu, 4 Desember 2024.
Reog Ponorogo merupakan seni pertunjukan yang berasal dari Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mencerminkan harmoni antara tari, musik, dan mitologi. Seni ini menggambarkan keberanian, solidaritas, dan dedikasi yang telah menjadi identitas masyarakat Ponorogo selama berabad-abad.
Reog juga merupakan simbol dari gotong royong, yang tercermin dalam proses kreatif. Mulai dari pembuatan topeng hingga kolaborasi antara seniman, pengrajin, dan komunitas lokal.
Baca juga: Dossier Reog Ponorogo Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Diajukan ke UNESCO |
Fadli menyoroti tantangan pelestarian seni tradisional di era modern. Ia menegaskan inskripsi ini merupakan pengakuan internasional atas kekayaan budaya Indonesia sekaligus seruan untuk melestarikannya di tengah tantangan globalisasi dan modernisasi.
“Reog Ponorogo jangan sampai punah, dan harus dihidupkan kembali ekosistemnya,” tegas Fadli.
Ia menegaskan Reog Ponorogo bukan hanya sebuah pertunjukan seni, tetapi juga cerminan identitas, semangat, dan ketangguhan masyarakat Ponorogo. Pemerintah berkomitmen memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
"Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 32 ayat 1," kata Fadli.
Saat ini, Pemerintah Indonesia bersama komunitas lokal telah melakukan berbagai upaya melestarikan Reog Ponorogo. Mulai dari mendokumentasikan, mempromosikan, hingga mengintegrasikan ke dalam pendidikan formal, informal, dan nonformal.
Pemerintah juga terus memberdayakan komunitas seni sebagai penjaga utama warisan budaya. Fadli juga mengajak mengajak generasi muda untuk terus mengenal, mencintai, dan melestarikan Reog Ponorogo agar nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya tetap hidup dan dapat diwariskan ke generasi berikutnya.
"Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen dalam melestarikan seni budaya tradisional sebagai warisan budaya yang kita jaga bersama. Reog Ponorogo adalah kebanggaan kita, dan tugas kita adalah memastikan seni ini terus hidup dan menginspirasi generasi mendatang," tutur Fadli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id