Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto. DOK YouTube
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto. DOK YouTube

Perhatikan, Ini Prioritas dalam Seleksi PPPK Guru 2024

Ilham Pratama Putra • 02 Oktober 2024 10:54
Jakarta: Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2024 kembali dibuka. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan prioritas pelamar yang diterima dalam seleksi ini.
 
"Pertama pelamar prioritas adalah pelamar yang lulus seleksi tahun 2021," kata Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, dalam siaran YouTube #ASNPelayanPublik dikutip Rabu, 2 Oktober 2024.
 
Pelamar yang lolos ini adalah guru yang sudah melewati passing grade pada seleksi PPPK 2021. Namun, tidak lolos karena keterbatasan formasi.

Prioritas kedua, guru yang bekerja di sekolah negeri. Kategori ini sama halnya pekerja yang bekerja untuk instansi pemerintah.
 
Berikutnya, guru non ASN yang terdaftar di database BKN. Kemudian, guru ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
 
"Yang terpenting adalah guru ini aktif mengajar," kata dia.
 
Prioritas selanjutnya, guru yang merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Aris juga meminta guru memperhatikan sejumlah persyaratan.
 
"Persyaratannya ada usia dan pengalaman. Untuk PPPK usianya minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun dari batas usia pensiun 60 tahun. Sedangkan pengalaman kerja adalah minimal dua tahun," tutur dia.
 
Berikut prioritas kelulusan dalam seleksi PPPK 2024 secara berurutan dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024:
  1. Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
  3. Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
  4. Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).
Baca juga: Pendaftaran Seleksi ASN PPPK Guru 2024 Dibuka Hari Ini, Ini Cara Daftar dan Jadwalnya

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan