Sekolah yang belum memiliki akun SNPMB wajib membuat akun pada portal.snpmb.id. Sekolah yang sudah memiliki akun tidak perlu membuat akun baru.
Registrasi akun SNPMB merupakan tahap penting dalam proses rangkaian seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN). Baik Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Jalur Mandiri.
Registrasi akun SNPMB juga berlaku bagi siswa. Siswa yang mendaftar SNBP dapat registrasi akun mulai 12 Januari-18 Februari 2026, sedangkan registrasi akun pendaftar SNBT pada 12 Januari sampai 7 April 2026.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Eduart Wolok, mengatakan durasi 21 hari cukup untuk pembuatan akun SNPMB sekolah. "Kalau dilihat dari sisi waktu, mestinya lebih dari cukup. Jangan sampai ada alasan terlambat bikin akun," kata Eduart dalam konferensi pers di Gedung Kemendiktisaintek, Jakarta Pusat, Selasa, 16 September 2025.
Eduart menyampaikan jalur seleksi dan kuota SNPMB 2026 tidak mengalami perubahan dari tahun lalu. Kuota jalur SNBP dan SNBT telah ditentukan berdasarkan klasifikasi PTN, PTN-BH, serta kapasitas infrastruktur dan tenaga pengajar masing-masing perguruan tinggi.
Baca juga: Terbaru, Ini Ketentuan Daftar SNBP dan SNBT 2026 |
Eduart menegaskan kuota tidak dapat dinaikkan setiap saat. Sebab, berkaitan dengan fasilitas, sarana-prasarana, dan kualitas mutu pendidikan di PTN.
"Tujuan kita bukan hanya menerima sebanyak-banyaknya, tetapi menjaga standar mutu," jelas dia.
Jalur dan kuota SNPMB 2026
Berikut ini jalur dan kuota dalam SNPMB 2026:1. SNBP
Jalur SNBP merupakan penerimaan berdasarkan prestasi akademik, non-akademik, dan prestasi lainnya.Kuota minimum:
- PTN BLU & PTN Satker: 20%
- PTN BH: 20%
2. SNBT
Merupakan jalur berdasarkan hasil UTBK 2026, ditambah portofolio untuk program studi seni/olahraga.Kuota minimum:
- PTN BLU & PTN Satker: 40%
- PTN BH: 30%
3. Seleksi Mandiri PTN
Jalur ini diselenggarakan oleh masing-masing PTN. Dapat menggunakan nilai UTBK 2026 sebagai salah satu mekanisme seleksi.Kuota maksimum:
- PTN BLU & PTN Satker: 30%
- PTN BH: 50%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News