Ilustrasi MBG. Foto: IG @disdikdki
Ilustrasi MBG. Foto: IG @disdikdki

Apa Itu Sertifikat Laik Higiene dan Cara Urusnya

Renatha Swasty • 30 September 2025 10:10
Jakarta: Pemerintah mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak. Sertifikat ini penting untuk memastikan standar kebersihan, kualitas sumber daya manusia (SDM), dan proses pengolahan makanan yang aman dan layak bagi masyarakat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). 
 
Menteri Koordinator bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan penerapan SLHS menjadi syarat penting agar kualitas makanan yang disajikan benar-benar memenuhi standar kesehatan. Pemerintah tidak ingin ada kelalaian yang berdampak pada kesehatan penerima manfaat program MBG.
 
“Harus atau wajib hukumnya. Setiap SPPG harus punya SLHS. Harus," tegas Zulhas, Minggu, 28 September 2025.

Sebenarnya apa itu SLHS dan bagaimana cara mengurusnya? Yuk simak penjelasannya berikut ini dikutip dari laman sumenepkab.go.id:

Apa itu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)?

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah dokumen penting yang menjadi bukti suatu usaha, khususnya yang bergerak di bidang pangan dan lingkungan, telah memenuhi standar kesehatan dan kebersihan yang ditetapkan oleh pemerintah. SLHS dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat sebagai bukti kelayakan higienis suatu tempat usaha.  
 
Ini mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) seperti restoran, rumah makan, catering, depot air minum, hingga fasilitas umum seperti hotel, tempat rekreasi, salon, dan fasilitas kesehatan. 
 
Sertifikat ini bertujuan melindungi konsumen dari risiko penyakit yang disebabkan oleh lingkungan atau makanan yang tidak higienis. Bagi pelaku usaha, SLHS bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi membangun kepercayaan pelanggan dan meningkatkan citra usaha. SLHS juga memastikan operasional usaha tersebut tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.

Pentingnya SLHS

1. Perlindungan konsumen

SLHS menjamin produk atau layanan yang ditawarkan aman dan tidak terkontaminasi, mengurangi risiko penyakit menular atau keracunan.

2. Kepatuhan hukum

SLHS merupakan persyaratan wajib sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan pangan. Usaha yang tidak mempunyai SLHS bisa dikenakan sanksi hingga penutupan.

3. Peningkatan kepercayaan

SLHS menunjukkan komitmen pelaku usaha terhadap kebersihan dan kualitas, yang secara langsung meningkatkan kepercayaan dan loyalitas pelanggan.

4. Daya saing

Usaha yang bersertifikat cenderung lebih dipilih oleh konsumen dibandingkan dengan yang tidak. Ini memberikan keunggulan kompetitif.

5. Peluang pasar

Beberapa kontrak bisnis atau kerja sama mensyaratkan kepemilikan SLHS.
 
Baca juga: Pemerintah Perketat Aturan, Semua Dapur MBG Wajib Kantongi SLHS
 

Aspek penilaian SLHS

Penilaian SLHS mencakup berbagai aspek penting, yaitu:

1. Bangunan dan fasilitas

Kondisi fisik bangunan, ventilasi, pencahayaan, ketersediaan air bersih, pembuangan limbah, dan toilet yang higienis.

2. Peralatan

Kebersihan dan kelayakan alat yang digunakan dalam proses produksi atau layanan.

3. Penjamah/pekerja

Kesehatan, kebersihan pribadi, penggunaan APD (Alat Pelindung Diri), dan praktik higienis pekerja.

4. Bahan Baku

Kualitas dan penyimpanan bahan baku yang aman.

5. Proses produksi/layanan

Penerapan standar higienis selama proses berlangsung.

6. Pengendalian hama

Upaya pencegahan dan pengendalian vektor penyakit (serangga, tikus).

Alur pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Proses pendaftaran SLHS sudah terintegrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission) atau melalui aplikasi online dari Dinas Kesehatan setempat. Namun, beberapa daerah masih mengharuskan prosedur manual untuk tahapan tertentu. Berikut alur pendaftaran SLHS:

Pra-Pendaftaran (Persiapan Dokumen):

1. Siapkan dokumen administrasi:

  1. Fotokopi KTP Pemohon/Penanggung Jawab
  2. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS (jika sudah terintegrasi OSS)
  3. Fotokopi izin usaha lainnya (misalnya Izin Mendirikan Bangunan/IMB, Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP, Tanda Daftar Perusahaan/TDP – jika ada)
  4. Sertifikat penyuluhan keamanan pangan (PKP) bagi penanggung jawab atau juru masak (khusus TPP)
  5. Surat Keterangan Sehat dan bebas penyakit menular bagi penjamah makanan/pekerja dari fasilitas kesehatan
  6. Foto/layout denah lokasi usaha
  7. Daftar menu/produk (khusus TPP)

2. Pastikan pemenuhan standar higiene

Lakukan inspeksi mandiri terhadap tempat usaha Anda sesuai dengan standar higienis yang berlaku (misalnya, CPPOB untuk PIRT, atau standar kebersihan fasilitas umum).

Alur pendaftaran (Umum):

1. Akses Sistem Online (Disarankan):

Melalui OSS

Untuk jenis usaha tertentu, SLHS dapat diajukan sebagai bagian dari perizinan berusaha di portal OSS (oss.go.id). Anda akan memilih KBLI yang relevan dan sistem akan memandu Anda ke persyaratan SLHS.

Melalui portal Dinkes setempat

Beberapa Dinas Kesehatan memiliki portal atau aplikasi khusus untuk perizinan SLHS. Cari informasi di website resmi Dinkes Kabupaten/Kota Anda.

Pendaftaran manual

Apabila tidak ada sistem online, datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagian Pelayanan Kesehatan atau Seksi Kesehatan Lingkungan.

2. Isi formulir aplikasi

Lengkapi semua informasi yang diminta dalam formulir pendaftaran, baik secara online maupun manual.

3. Unggah/serahkan dokumen

Unggah atau serahkan dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan pada tahap pra-pendaftaran.

4. Verifikasi dokumen

Petugas Dinas Kesehatan akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.

5. Survei lokasi (verifikasi lapangan):

  1. Setelah dokumen lengkap, tim dari Dinas Kesehatan akan menjadwalkan kunjungan ke lokasi usaha untuk melakukan inspeksi
  2. Tim akan memeriksa langsung kesesuaian sarana, prasarana, proses, dan praktik higiene sanitasi dengan standar yang berlaku
  3. Ada penilaian dan pencatatan poin-poin yang memenuhi atau belum memenuhi standar

6. Rekomendasi dan perbaikan (jika diperlukan):

  1. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tim inspeksi akan memberikan rekomendasi perbaikan dan tenggat waktu untuk menyelesaikannya
  2. Pemilik usaha wajib melakukan perbaikan sesuai rekomendasi. Akan ada kunjungan ulang untuk memastikan perbaikan telah dilakukan

7. Penerbitan sertifikat:

Setelah semua persyaratan terpenuhi dan hasil inspeksi dinyatakan layak, Dinas Kesehatan akan menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Sertifikat ini memiliki masa berlaku tertentu (misalnya, 3 atau 5 tahun) dan perlu diperpanjang secara berkala.
 
Meskipun ada panduan umum, setiap Dinas Kesehatan daerah memiliki sedikit variasi dalam persyaratan atau prosedur. Selalu cek website atau hubungi Dinkes setempat untuk informasi terbaru dan paling akurat.
 
Dengan memahami alur dan persyaratan ini, pelaku usaha dapat lebih mudah dan lancar mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Sekaligus, berkontribusi pada penyediaan produk dan layanan yang aman serta berkualitas bagi masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan