"Kabupaten Rejang Lebong tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan SKB empat menteri, kemudian dalam pelaksanaannya juga harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong Khirdes Lapendo Pasju di Rejang Lebong, Senin, 4 Januari 2021.
Dia menjelaskan pelaksanaan sekolah tatap muka ini berdasarkan penyesuaian kedua SKB empat menteri yang menyebutkan berdasarkan izin kepala daerah, kesiapan sekolah terhadap protokol kesehatan, serta izin dari orang tua.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dari berbagai ketentuan ini, kata dia, setiap sekolah di Rejang Lebong mulai dari jenjang SD/MI, SMP/MTs baik negeri maupun swasta sudah memenuhinya sehingga bisa dilaksanakan sekolah tatap muka.
Baca: Pekan Ini, Pemerintah Bahas Evaluasi Kebijakan Membuka PTM
Sedangkan, untuk orang tua yang belum mengizinkan anaknya sekolah tatap muka, pihaknya juga telah meminta pihak sekolah untuk tetap memfasilitas anak-anak tersebut. Dengan begitu, siswa tetap bisa melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan PTM, dilakukan pembagian jumlah kehadiran siswa per kelas secara bergiliran. Para siswa yang tergabung dalam rombongan ini diterapkan sehari masuk dan sehari libur.
Sementara itu, Kepala SDIT Rabi Rhadiyah 01 Rejang Lebong Anggi Pradana menjelaskan, sebelum pelaksanaan PTM, pihaknya telah lebih dahulu menggelar rapat untuk menemukan formulasi yang tepat. Sampai akhirnya diputuskan mekanisme pembagian shift.
"Kami sepakati dengan sistem shift, yaitu untuk pelajar putri masuk hari Senin, sedangkan yang pelajar putra masuk hari Selasa dan seterusnya. Selain itu PTM ini juga berdasarkan persetujuan orang tua murid," kata Anggi.
Pihak sekolah juga telah menyiapkan sarana protokol kesehatan berupa sarana cuci tangan lengkap dengan sabun bahkan handsanitizer yang mereka pasang di depan setiap kelas. Kemudian, pihak sekolah juga mengingatkan agar wali kelas selalu memantau anak agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
(AGA)