"Kebijakannya ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021, jadinya bulan Januari 2021," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, Jumat, 20 November 2020.
Pembukaan sekolah, kata Nadiem, bukan lagi berdasarkan zona. Namun tergantung keputusan dan izin dari pemerintah daerah, kantor wilayah atau kantor Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Nadiem, Pemda lah yang paling tahu kondisi kelurahan yang ada di wilayahnya. Pembukaan sekolah diterapkan secara fleksibel, dalam artian tidak harus di satu wilayah serentak, tidak pula harus bertahap.
"Bagi kepala daerah mereka bisa melakukan secara serentak atau bertahap. Jadi ke kecamatan tertentu mungkin akan dibuka tahap pertama, tahap kedua. Tidak harus semua serentak, tidak harus bertahap, jadi fleksibilitas ini diberikan kepada Pemda berdasarkan evaluasi terhadap tingkat keamanan kesehatan di daerahnya masing-masing," jelas Nadiem.
Baca juga: Sekolah Dibuka Januari, Komisi X : Harus dengan Protokol Ketat
Kemudian, jelang tahun baru itu Nadiem meminta Pemda dan sekolah untuk mempersiapkan diri jika ingin membuka sekolah. Persiapan bisa dilakukan mulai dari sekarang hingga akhir tahun.
Selain Pemda, Kepala sekolah dan komite orang tua juga turut ambil peran dalam penentuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) itu. Jika tidak terpenuhi ketiga unsur tersebut, maka mau tidak mau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) harus kembali dilanjutkan.
"Kalaupun sekolah dibuka, orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah. Jadi hak terakhir dari siswa individu masih ada di orang tua," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id