Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Terbuka Calon Dirjen Bimas Katolik, Simak Ketentuannya!

Renatha Swasty • 11 Agustus 2023 09:47
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) menggelar seleksi terbuka calon Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Katolik. Pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi syarat dapat mengikuti proses seleksi.
 
Pendaftaran dibuka online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau laman resmi pendaftaran Seleksi Terbuka JPT Madya Kementerian Agama dengan alamat https://ropeg.kemenag.go.id/apps/seleksijpt/. Pendaftaran dibuka pada 9-24 Agustus 2023.
 
Apabila ada pelamar yang mengalami kesulitan mengunggah dokumen persyaratan dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi dengan alamat Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta atau melalui email seleksijptkemenag@gmail.com atau chat pada aplikasi pendaftaran.

“Pelamar yang dinyatakan selesai proses pendaftarannya adalah pelamar yang telah mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran online,” kata Sekjen Kemenag Nizar dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Agustus 2023.
 
Nah, buat kalian yang tertarik, yuk simak persyaratan umum, persyaratam khusus, persyaratan dokumen, dan ketentuan lainnya berikut ini:

1. Persyaratan:

Persyaratan umum

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV
  2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan
  3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun
  4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama paling singkat dua tahun
  5. Paling rendah berpangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c
  6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
  7. Usia paling tinggi 57 tahun 10 bulan pada saat akhir masa pendaftaran Seleksi Terbuka dan paling tinggi 58 tahun 0 bulan pada saat ditetapkan/dilantik
  8. Sehat jasmani dan rohani
  9. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana
  10. Memiliki Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik dua tahun terakhir
  11. Direkomendasikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK (Menteri/Kepala Badan/Lembaga/Gubernur/Bupati/Wali kota) instansi asal pelamar

Persyaratan Khusus Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik

Mampu merumuskan kebijakan, melaksanakan, membina, memberikan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Katolik serta mampu menjalin komunikasi secara internal dan eksternal untuk membangun moderasi dan harmonisasi beragama serta deradikalisasi.

2. Dokumen persyaratan

  1. Asli Surat Lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang ditandatangani pelamar di atas materai Rp10.000 (format terlampir)
  2. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Asli Pasfoto berwarna terbaru berlatar belakang warna merah
  4. Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani pelamar di atas materai Rp10.000 (format terlampir)
  5. Asli Ijazah DIV/S1 (wajib) serta S2 dan S3 (jika ada)
  6. Asli Surat Keputusan (SK) pengangkatan dalam jabatan terakhir
  7. Asli Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat terakhir
  8. Asli Tanda bukti penyerahan LHKPN/LHKASN tahun terakhir (2022)
  9. Asli Tanda bukti penyerahan SPT Pajak tahun terakhir (2022)
  10. Asli Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana yang ditandatangani pelamar dan atasan langsungnya di atas materai Rp10.000 (format terlampir)
  11. Asli Surat Pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota dan pengurus partai politik yang ditandatangani pelamar di atas materai Rp10.000 (format terlampir)
  12. Asli Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik dua tahun terakhir (2021 dan 2022)
  13. Asli Surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK (Menteri/Kepala Badan/Lembaga/Gubernur/Bupati/Wali kota) instansi asal pelamar (format terlampir)
  14. Asli Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan (jika ada)

3. Ketentuan lainnya

  1. Pelamar yang tidak mengikuti setiap tahapan seleksi dinyatakan gugur
  2. Apabila dikemudian hari diketahui bahwa Pelamar memberikan data atau keterangan tidak benar/palsu, maka Panitia Seleksi berhak menggugurkan Pelamar
  3. Seluruh pengeluaran biaya baik transportasi, akomodasi, konsumsi, kelengkapan administrasi, tes kesehatan, maupun biaya pribadi sepenuhnya ditanggung oleh Pelamar
  4. Seluruh informasi perkembangan proses seleksi ditayangkan hanya melalui laman resmi kemenag.go.id. dan kontak resmi Sekretariat Panitia Seleksi
  5. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan mutlak serta tidak dapat diganggu gugat
Kepala Biro Kepegawaian Nurudin menjelaskan proses seleksi dibagi dalam dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi administrasi merupakan seleksi dokumen persyaratan yang diunggah pelamar.
 
“Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 4 September 2023,” beber dia.
 
Adapun seleksi kompetensi meliputi penulisan makalah, asesmen kompetensi, wawancara akhir, dan rekam jejak. Penulisan Makalah dijadwalkan pada 12 September 2023.
 
Lalu, assesmen kompetensi digelar pada 13-16 September 2023. Sementara itu, wawancara akhir pada 30 September 2023.
 
Pelamar yang telah mengikuti seleksi kompetensi harus menyampaikan surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan kejiwaan dari dokter jiwa/psikiater serta surat keterangan bebas narkoba dengan hasil laboratorium. Penyampaian hasil tes kesehatan pada 4 Oktober 2023.
 
“Pengumuman hasil akhir seleksi pada 16 Oktober 2023. Hasil akhir seleksi, merupakan pengumuman daftar tiga nama pelamar berdasarkan peringkat nilai terbaik per jabatan yang disusun berdasarkan urutan abjad,” tutur dia.
 
Baca juga: Menag Didorong Seleksi Terbuka Dirjen Bimas Katolik

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan