Ilustrasi buku. Medcom
Ilustrasi buku. Medcom

Apa itu Zina? Pengertian, Macam-macam dan Hukum Menurut Agama Islam

Medcom • 28 Juli 2023 19:33
Jakarta: Zina merupakan perbuatan hina yang secara jelas dilarang dalam Islam dan tidak terpuji bagi manusia umumnya. Perbuatan zina lebih banyak mendatangkan bahaya ketimbang manfaat, bahkan manfaat yang ada hanya bersifat fatamorgana.
 
Dalam hukum Islam, zina menempati posisi dosa besar, yang pelaku baik yang mengajak atau yang diajak keduanya mendapat dosa yang sama. Cikal bakal zina salah satunya adalah pergaulan bebas.
 
Sebelum kita bersosial dengan kawan atau lingkungan sekitar, sebaiknya kita mengenal pengertian, hukumnya dalam Islam, serta dampak yang timbul darinya.

Dijelaskan dalam laman an-nur.ac.id, zina secara bahasa adalah perbuatan dengan cara memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah.
 
Selain itu, zina secara agama dan sosial dapat menciderai keduanya. Apabila dilihat dari sisi agama, pelaku zina akan mendapat dosa dan murka Allah, sedangkan secara sosial, pelaku zina akan dikucilkan di masyarakat atau jika tidak ketahuan, maka perbuatannya akan merugikan orang lain.
 
Dasar penetapan hukum zina dalam Islam sangat diperhatikan secara hati-hati, bahkan Rasulullah saat mendengar kabar seorang sahabat yang mengadu dirinya bahwa dirinya telah berzina tidak langsung dipercaya.
 
Berikut dasar hukum yang bisa dilimpahkan untuk menetapkan pelaku zina:

1. Terdapat empat orang saksi yang menyatakan dengan adil dan jujur

Allah Swt berfirman, “Dan (terhadap) wanita yang mengerjakan perbuatan keji (berzina) hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya).”(QS. An- Nisa’:15)

2. Pengakuan langsung dari pelaku zina

Hal ini tertulis dalam riwayat hadits Jabir bin Abdillah yang berbunyi, “Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari ra. Bahwa seorang laki-laki dari Bani Aslam datang kepada Rasulullah dan menceritakan bahwa ia telah berzina. Pengakuan ini diucapkan empat kali. Kemudian Rasul menyuruh supaya orang tersebut dirajam dan orang tersebut adalah muhshan.” (HR. al-Bukhari).
 
Beberapa ulama berpendapat kehamilan perempuan tanpa suami digunakan sebagai dasar penetapan perbuatan zina. Akan tetapi mayoritas ulama berpendapat sebaliknya. Kehamilan tanpa didasari pengakuan atau kesaksisan empat orang yang adil tak bisa dijadikan acuan hukum penetapan zina.
 
Dilansir dari muhammadiyah.or.id, perbuatan zina selama ini lebih banyak dilakukan sembunyi-sembunyi. Oleh karena itu, persaksian dari seseorang baru dapat diterima apabila memenuhi tiga syarat, yakni:
  1. Baligh atau berakal (paham perkara zina)
  2. Melihat langsung perbuatan zina pelaku
  3. Adil dan obyektif (tidak ada motif dendam dengan pelaku zina)
Sementara itu, jenis-jenis zina yang ada di dalam Islam setidaknya ada tiga, yaitu:

Jenis zina

1. Zina al-laman

Zina ini melalui pancaindra, sebagaimana hadits riwayat Muslim:
 
"Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena. Zina kedua mata ialah melihat, zina kedua telinga ialah mendengar, zina lisan ialah berkata-kata, zina tangan ialah menyentuh, zina kaki ialah berjalan, zina hati ialah keinginan (hasrat) serta yang membenarkan dan mendustakannya ialah kemaluan." (HR Muslim)

2. Zina muhsan

Zina jenis ini dilakukan oleh orang yang sudah menikah. Hal ini didasari oleh firman Allah:
 
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." (QS. al-Anfal: 27)

3. Zina ghairu muhsan

Zina kategori ini dikerjakan oleh orang yang belum pernah menikah. Awal perbuatan ini dipicu oleh godaan hawa nafsu yang tinggi.
 
Adapun dampak zina yang dilakukan seseorang setidaknya ada enam:

Dampak zina

  1. Mendapat dosa besar
  2. Menghilangkan seri wajah yang bersinar
  3. Memperburuk pandangan
  4. Mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat
  5. Hati pelaku zina akan disempitkan oleh Allah Swt
  6. Allah akan menghukum pelaku zina dengan tidak pernah merasa puas dengan apa yang dimilikinya
Itulah pengertian zina, hukumnya dalam Islam, macam-macam serta dampak yang dihasilkan. Setelah Sobat Medcom mengetahui penjelasan tentang zina, yuk, lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan lawan jenis. (Abdurrahman Addakhil)
 
Baca juga:  Kafarat Adalah: Pengertian, Hukum dan Jenis-jenisnya Menurut Islam

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan