Sobat Medcom yang senang judi online baiknya dihentikan sejak sekarang karena membawa dampak buruk. Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Wiwit Widiyanto, menyebut ada lima dampak buruk dari judi daring.
Kelimnya, yakni kecanduan, gangguan kesehatan mental, penurunan taraf ekonomi, peningkatan kriminalitas, hingga pencurian data. Wiwit menjelaskan pelaku judi yang terpancing kemenangan akan terus mengejar keuntungan lebih besar. Setelahnya, pelaku akan ketergantungan dan sulit lepas dari lingkaran judi.
“Hal ini turut berdampak buruk pada kesehatan mental orang tersebut,” kata Wiwit dalam seminar Bahaya Judi Online yang diadakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dikutip dari laman its.ac.id, Senin, 12 Desember 2022.
Wiwit mengatakan seorang pejudi yang telah kecanduan akan selalu dihantui kekalahan. Mereka akan terus membakar uang hingga menguras harta.
Setelahnya, pejudi dapat melakukan berbagai cara agar dapat kembali berjudi. “Ada yang mencari pinjaman uang hingga tindakan kriminal seperti mencuri,” tutur dia.
Wiwit mengatakan pejudi daring juga dapat menjadi korban pencurian data. Wiwit menjelaskan data diri yang diserahkan saat mendaftar judi daring berisiko dijual dan disebarluaskan.
“Hal ini jelas ilegal dan menjerumuskan ke masalah lain,” ujar dia.
Wiwit menegaskan masyarakat perlu menjauhi judi daring. Dia menuturkan judi daring memiliki prinsip yang selaras dengan judi konvensional dan hanya berbeda bentuk.
“Masyarakat yang menjadi pelaku judi dapat terjerat UU ITE Pasal 45 ayat 2,” tutur dia.
| Baca juga: Judi Online Penyebab Terbanyak Perceraian di Lampung |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News