Ilustrasi sekolah. MI/Barry Fathahilah
Ilustrasi sekolah. MI/Barry Fathahilah

Kemendikbudristek Mestinya Tak Perlu Mengatur Soal Pakaian Adat di Sekolah

Ilham Pratama Putra • 14 Oktober 2022 14:12
Jakarta: Pengamat pendidikan Darmaningtyas mengkritisi aturan soal pakaian adat bagi siswa dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dia menyebut aturan soal pakaian adat tak perlu ditulis apalagi bersifat tak wajib.
 
"Tak perlulah dituliskan karena itu domain daerah," kata Darmaningtyas kepada Medcom.id, Jumat, 14 Oktober 2022.
 
Dia menilai pemerintah pusat sudah terlalu jauh mengatur soal seragam sekolah. Darmaningtyas menyebut pemerintah pusat tak perlu mengatur pakaian adat bagi siswa.
 
"Sebaiknya nentuin sekolah mau pakai pakaian adat atau tidak sebaiknya itu domain daerah, bukan pusat," tutur dia.

Darmaningtyas menyebut sangat sulit aturan pemakaian pakaian adat menjadi tak wajib. Sebab, kerap kali setelah diatur pemerintah pusat hal itu ditangkap sebagai kewajiban di daerah.
 
"Meski dikatakan "dapat" dalam praktik di lapangan oleh birokrasi pendidikan diterjemahkan menjadi wajib. Itu berdasarkan pengalaman selama ini," tutur dia.
  
Baca juga: Pakaian Adat di Sekolah Tidak Wajib, Ini Alasan Tetap Tertulis di Permendikbudristek

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan