Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, mengatakan aturan tersebut tetap dimuat untuk mengakomodasi beberapa peraturan daerah terkait pakaian adat. Sebab, dalam hari-hari tertentu boleh saja Pemda meminta satuan pendidikan mengarahkan siswa menggunakan pakaian adat.
"Pengaturan ini dimaksudkan untuk mengakomodasi keberadaan beberapa peraturan di tingkat daerah terkait pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada hari-hari tertentu," ujar Anang kepada Medcom.id, Jumat, 14 Oktober 2022.
Anang mengatakan pemberlakuan pakaian adat diserahkan ke pemerintah daerah. Dia menyebut daerah berwenang penuh meminta satuan pendidikan mengarahkan siswa menggunakan pakaian adat.
"Pemerintah daerah boleh mengatur pengenaan pakaian adat, boleh juga tidak," tutur dia.
Baca juga: Aturan Seragam Sekolah Terbaru Jenjang SD hingga SMA dari Kemendikbudristek, Ada Perubahan? |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News