Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama
Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama

Percepat Penetapan ODCB Jadi Cagar Budaya Cegah Penyelundupan Barang Kuno

Citra Larasati • 23 Juli 2021 11:12
Jakarta:  Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid mengatakan bahwa sudah saatnya Indonesia memperluas dan mempercepat penetapan Obyek Diduga Cagar Budaya atau ODCB sebagai cagar budaya.
 
Menurut Hilmar pasar gelap untuk barang antik cukup besar. Langkah konkret untuk mencegahnya adalah dengan memperluas dan mempercepat penetapan ODCB sebagai cagar budaya.
 
Jika sudah ditetapkan dan kemudian beredar di galeri atau balai lelang di luar negeri, maka bisa dipastikan barang itu curian atau selundupan.  "Dengan begitu, setidaknya kita bisa mengurangi niat orang untuk membelinya," ujar Hilmar. 

Hal ini penting untuk mencegah penyelundupan ODCB ke luar negeri. Terbaru Jaksa Wilayah Manhattan, New York, Cyrus Vance, Jr, Rabu, 21 Juli 2021 waktu setempat mengumumkan pengembalian tiga Barang Antik berbentuk patung kepada masyarakat Indonesia. 
 
Pengembalian itu dilakukan dalam acara repatriasi yang dihadiri oleh Konsul Jenderal RI, Arifi Saiman dan Deputi Agen Khusus Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS, Erik Rosenblatt. 
 
Tiga patung yang dikembalikan itu adalah patung Dewa Siwa (ukuran 6x4x8,25 inci)
yang bernilai sekitar Rp186,3 juta. Kemudian, patung Dewi Parwati (ukuran 5,5x4,5x7,5 inci) bernilai sekitar Rp 467,8 juta, dan patung Dewa Ganesha (ukuran 3x2,5x4,5 inci) bernilai sekitar Rp596,8 juta. Total nilai tiga patung tersebut sekitar Rp1,25 miliar.
 
“Tiga patung itu adalah Obyek Diduga Cagar Budaya atau ODCB mengikuti ketentuan
UU 11/2010 tentang Cagar Budaya,” ujar Hilmar.
 
Menurut Hilmar, dalam UU sudah jelas bahwa ODCB itu tidak bisa dibawa ke luar negeri. Tapi ada saja yang masih menyelundupkan ke luar negeri. "Kita bersyukur bahwa pelakunya sudah ditangkap dan bendanya bisa diselamatkan dan diserahkan kembali ke Indonesia," ujar Hilmar.
 
Baca juga:  Amerika Memulangkan 3 Barang Antik Berbentuk Patung ke Indonesia
 
Ditjen Kebudayaan sejak lama bekerjasama dengan Kepolisian RI untuk memanfaatkan jaringan Interpol dalam memantau peredaran benda cagar budaya yang diselundupkan ke luar negeri.
 
Konjen RI, Arifi Saiman, MA juga mengatakan akan selalu mendukung upaya penyelidikan artefak-artefak lain yang diduga diselundupkan dari Indonesia ke AS.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan