Komisioner KPAI bidang Kejahatan Siber dan Pornografi, Margaret Aliyatul, mengatakan, berdasarkan laporan yang masuk, ada 19 anak menjadi korban kejahatan seksual online. Kemudian, satu anak dilaporkan menjadi pelaku kejahatan seksual secara daring.
"Kemudian berkaitan anak korban pornografi ada sembilan. Dan untuk pelaku atau kepemilikan pornografi ada sekitar 206 anak, ada 13 anak korban siber bullying, dan dua anak pelaku siber bullying," papar Margaret dalam Webinar KPAI bertajuk Perlindungan Anak dari Dampak Negatif Gadget, Jumat, 7 Agustus 2020.
Menurut dia, fenomena ini menunjukkan ada banyak ancaman bagi anak dari penggunaan gawai dan internet. Dalam hal ini, maraknya peredaran konten ngatif.
"Disebut konten negatif karena bermuatan pornografi, kekerasan, atau perilaku negatif yang dapat memberi pengaruh kepada anak untuk melakukan, atau meniru perilaku negatif yang dilihat," ungkap Margaret.
Baca: Tips agar Anak Aman Belajar Lewat Internet
Selain konten negatif, ancaman lainnya yaitu kejahatan siber, seperti perundungan siber, hoaks, dan ujaran kebencian. "Itu bisa membuat anak menjadi pelaku ataupun menjadi korban," tuturnya.

Data pengaduan kejahatan siber pada anak yang diterima KPAI. Zoom
Bukan hanya itu, kejahatan siber ini juga punya ragam jenis, salah satunya kekerasan seksual online dalam bentuk grooming, sexting, sextortion. Ia menjelaskan, grooming yaitu ketika anak berkenalan di media sosial kemudian orang itu membujuk anak sedemikian rupa agar mau mengirim foto bermuatan pornografi.
Grooming merupakan awal dari kekerasan seksual lainnya. Sebab, foto-foto tadi bisa digunakan untuk mengancam anak, menuruti kemauan pelaku.
"Misal anak diajak melakukan video call, kemudian diperintah di bawah ancaman dan tekanan agar mau melakukan aktivitas yang bermuatan seksual. Dan anak diancam ketika tidak mau mengikuti fotonya akan disebar di media sosial," terangnnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News