"Tidak ada hubungannya dengan pilrek sebenarnya. Kemungkinan, ada pelanggaran-pelanggaran, itu semua ada prosesnya. Biasanya dimulai dari temuan Itjen, dari laporan masyarakat, kemudian dari Itjen ada rekomendasi yang ditindaklanjuti oleh Sekretaris Jenderal dan Biro SDM," kata Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Nizam di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.
Menurut Nizam, ia juga tidak banyak dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut. "Itu urusannya Inspektorat Jenderal dan Sekretaris jenderalnya. Karena pencabutan itu berdasarkan temuan Itjen, kemudian dilanjutkan dengan sidang di Biro SDM kemudian ditentukan oleh Kementerian," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memberikan sanksi disiplin pada dua mantan petinggi MWA (Majelis Wali Amanat) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Kedua mantan petinggi tersebut, yaitu Hasan Fauzi (mantan Ketua MWA) dan Tri Atmojo Kusmayadi (mantan Sekretris MWA).
Sanksi disiplin tersebut diterapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek No. 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan No. 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023. Surat itu berisi tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana.
Kini, keduanya menjabat sebagai pelaksana atau tenaga kependidikan (tendik). Berdasarkan SK, sanksi disiplin berlaku untuk 12 bulan ke depan.
Selanjutnya Nizam berpesan, agar setiap ASN selalu berhati-hati dalam mengembang amanah. "Patuh hukum, aturan, karena semua ada konsekuensinya," tegas Nizam.
Baca juga: Polemik Pemilihan Rektor UNS, Nadiem Cabut Gelar Guru Besar Mantan Petinggi MWA |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News