Huda mengatakan, masalah krusial dalam peleburan kementerian biasanya terkait restrukturisasi, seperti Susunan Organisasi dan Tata Kelola (SOTK), anggaran, hingga sumber daya manusia. Konsolidasi akibat peleburan ini harus berjalan cepat.
"Saya pada posisi meminta pada pemerintah untuk cepat melakukan konsolidasi. Kalau tidak, akan ada kekosongan di riset kita," ujar Huda kepada wartawan, Jumat, 9 April 2021.
Menurut Huda, proses restrukturisasi atau masa transisi akibat peleburan kementerian biasanya berlangsung hingga dua tahun. Ia berharap dalam kasus Kemenristek, proses ini bisa berjalan lebih cepat, tak lebih dari setahun.
"Kalau sampai lebih dari satu tahun, risikonya saya kira semua hal strategis menyangkut soal riset ini bisa enggak jalan," ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Baca: DPR Restui Kemenristek Gabung dengan Kemendikbud
Ia menekankan, saat ini Indonesia membutuhkan riset-riset yang sifatnya bisa mempercepat kinerja pemerintah untuk menangani pandemi covid-19. Temuan baru baik dari aspek kesehatan atau rekayasa sosial paling dibutuhkan guna mempercepat penanganan pandemi.
"Dalam masa pandemi covid-19 ini kita butuh riset-riset yang sifatnya bisa mempercepat kinerja pemerintah untuk mencari alternatif-alternatif baru," ungkapnya.
Rapat Paripurna DPR menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis, 8 April 2021. Salah satunya, terkait penggabungan tugas dua kementerian.
Surpres ini berkaitan penggabungan Kemenristek ke dalam Kemendikbud.
Dengan keputusan ini, DPR merestui penggabungan Kemenristek ke dalam Kemendikbud. Nomenklatur pun akan berubah menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News