"Hari ini secara resmi SNPMB BPPP akan mengumumkan kuota sekolah untuk SNBP 2023," tulis pengumuman di laman Instagram @_snpmbbppp dikutip Rabu, 28 Desember 2022.
Kuota sekolah hanya menentukan jumlah eligible untuk mendaftar SNBP 2023. Kuota dihitung berdasarkan akreditasi sekolah dan jumlah siswa.
"Sehingga perlu diingat, penentuan siswa eligible tidak diumumkan hari ini," tulis pengumuman itu.
Pengumuman kuota sekolah dapat dilihat pada 28 Desember 2022 mulai pukul 15.00 WIB di laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. Adapun layanan masa sanggah tentang kuota paling lambat 17 Januari 2023 pukul 15.00 WIB.
Tahun depan, pemerintah memberlakukan sistem baru dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN. Salah satunya dengan SNBP yang dulu dikenal dengan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Syarat bagi sekolah yang mengikuti SNBP yaitu merupakan SMA/MA/SMK yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Adapun, ketentuan akreditasi untuk menentukan siswa eligible, yakni: Sekolah Akreditas A sebesar 40 persen siswa terbaik, Akreditasi B 25 persen siswa terbaik, dan akreditasi C 5 persen siswa terbaik.
Selanjutnya, sekolah mengisi pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Data siswa yang diisi hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan akreditas.
Selanjutnya, persyaratan peserta. SNBP bisa diikuti siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir (kelas 12) pada Tahun 2023 yang memiliki prestasi unggul. Prestasi unggul merupakan prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Kemudian, siswa harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di PDSS, memiliki nilai rapor semester I-V yang telah diisikan di PDSS, dan peserta yang memilih program studi bidang seni dan olahraga wajib mengunggah portofolio.
| Baca juga: Begini Ketentuan Sekolah Tentukan Pemeringkatan Siswa untuk SNBP |
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda