Konferensi pers Himpaudi. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Konferensi pers Himpaudi. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Catatan Himpaudi untuk RUU Sisdiknas

Ilham Pratama Putra • 31 Agustus 2022 16:32
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) memberikan masukan terhadap RUU Sisdiknas.
 
Himpaudi mendukung RUU Sisdiknas dengan beberapa catatan. Pertama, Pasal 49 terkait layanan pengasuhan untuk anak usia nol sampai enam tahun. 
 
"Mengingat di layanan pendidikan bukan hanya melayani pengasuhan tapi holistic integrative memenuhi kebutuhan anak meliputi pendidikan," kata Ketua Himpaudi Netti Herawati dalam acara HUT ke-17 Himpaudi di Lapangan Monas, Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2022.

Selain itu, mesti dipertegas pula PAUD turut andil dalam gizi dan kesehatan anak usia nol sampai enam tahun. Termasuk, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan.
 
Netti menuturkan bila yang dijelaskan hanya layanan pengasuhan anak, pasal tersebut akan berisiko dan ambigu. Terutama, terkait dengan berjalannya layanan Taman Anak hingga PAUD.
 
Himpaudi juga meminta penulisan eksplisit tunjangan profesi pada Pasal 105. Saat ini, di pasal tersebut baru dituliskan guru akan mendapat penghasilan layak dan jaminan sosial.
 
"Baiknya jelas tertulis memperoleh penghasilan atau pengupahan, tunjangan profesi, dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," papar dia. 
 
Netti mengajak masyarakat mengawal peraturan turunan dari RUU Sisdiknas. Dia menyebut masyarakat harus lebih bijak menanggapi isu RUU Sisdiknas, mengingat pentingnya payung hukum bagi perlindungan guru.
 
“Layaknya sebuah RUU ada beberapa yang perlu kita beri masukan, tapi tidak boleh menafikan yang sudah bagus,” tutur dia. 
 
 Baca juga: Himpaudi Usul Frasa Tunjangan Guru Dicantumkan dalam RUU Sisdiknas 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan