Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah mengatakan, bahwa keputusan digelarnya kembali PTM terbatas setelah kasus covid-19 di Kabupaten Tangerang mengalami penurunan signifikan. Kemudian, keputusan itu juga ditetapkan atas evaluasi bersama dengan jajaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 setempat.
"Insya Allah hasil dari koordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk PTM jenjang TK, SD dan SMP sudah dapat kembali dilaksanakan sejak Senin, 7 Maret 2022," katanya.
Ia menyebutkan, dalam teknis pelaksanaan PTM, masing-masing sekolah diwajibkan untuk menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid-19 yang sudah diatur sebelumnya.
Menurutnya, secara umum aturan dan skema sama persis dengan aturan PTM terbatas yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya. Yakni memberlakukan kapasitas maksimal 33 persen untuk TK dan 50 persen untuk SD sampai SMP dalam ruangan kelas.
"Teknisnya kami serahkan ke sekolah masing-masing, yang penting ruang kelas 50 persen dan maksimal durasi belajar 3 jam untuk TK dan 6 jam untuk SD dan SMP," katanya.
Baca juga: Disdik Harap Tetap Ada PTM Terbatas Meski Bantul Masuk PPKM level 4
Ia menegaskan, pembelajaran tatap muka bagi peserta didik kelas 6 SD dan 9 SMP agar dioptimalkan, mengingat mereka tengah menyongsong ujian akhir sekolah. Selain itu, pembelajaran tatap muka terbatas dapat berubah apabila terjadi lagi peningkatan kasus covid-19.
"Pembelajaran tatap muka terbatas juga akan diadakan perubahan jika melihat kondisi dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News