Tambahan lain yaitu dengan dengan waktu pembelajaran dibatasi maksimal enam jam pelajaran saja. "Kebijakan PTM 100 diambil oleh Pemprov DKI Jakarta karena kasus melandai dan berpatokan pada ketentuan dalam SKB 4 Menteri," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, Minggu, 3 April 2022.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengurangi kapasitas belajar tatap muka di sekolah dari 100 persen menjadi 50 persen karena lonjakan kasus covid-19. Keputusan mengurangi kapasitas siswa yang mengikuti belajar tatap muka itu ditetapkan pada 7 Februari 2022.
Hasil pengawasan KPAI terkait PTM di DKI Jakarta
- Pertama, DKI Jakarta secara infrastruktur adaptasi kebiasaan baru (AKB) sangat siap, tingkat kesiapannya dari hasil pengawasan KPAI mencapai 90 persen
- Kedua, DKI Jakarta juga mampu mencapai angka vakinasi anak usia 6-11 tahun dan 12 sampai 17 tahun dengan capaian di atas 90 persen untuk vakinasi dosis 1 dan dosis 2, sehingga kekebalan komunitas di sekolah bisa terbentuk
- Ketiga, sekolah-sekolah DKI Jakarta umumnya juga memiliki SOP kedatangan siswa yang disiapkan dan dilaksanakan dengan baik. Mulai dari cek barcode Peduli Lindungi, ukur suhu badan, cuci tangan, memakai masker dan pengaturan menuju kelas. Antrian cuci tangan juga diatur agar tidak terjadi penumpukan. Namun, begitu memasuki kelas, maka ketentuan untuk jaga jarak 1 meter sulit diterapkan
- Keempat, sekolah-sekolah di DKI Jakarta juga mayoritas sudah mengalami penutupan sementara, karena ditemukan kasus covid 19, namun jumlahnya dibawah 5 persen dan berasal dari klaster keluarga. Hal tersebut terjadi, baik ketika DKI Jakarta melaksanakan PTM 100 persen maupun ketika 50 persen, artinya kerentanan sama antara PTM 100 persen jika dibandingkan dengan PTM 50 persen
- Kelima, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan penguatan 3T di berbagai sekolah yang ditemukan kasus covid-19 meskipun berasal dari kluster keluarga. Hasil tracing dan testing yang dilakukan juga kerap menemukan penularan dari kasus pendidik atau peserta didik yang terkonfirmasi covid-19, hanya saja jumlah penularan umumnya masih jauh di bawah 5 persen dari populasi
Temuan KPAI dalam pengawasan PTM, yaitu:
- Pertama, Kesulitan jaga jarak ketika 100% di sekolah-sekolah tertentu, misalnya sekolah-sekolah dengan gedung tua dan meruapakan cagar budaya sehingga tidak bisa diperluas kelasnya, seperti SDN Menteng 01 Jakarta Pusat
- Kedua, saat pengawasan, terjadi penumpukan penjemput ketika pulang sekolah, terutama di jenjang Sekolah Dasar (SD). Selain itu, orang tua yang tidak bisa menjemput, memesan ojek online, karena supir ojol tidak tahu anak yang dijemput, maka para supir ojol turun dari motor dan ke pintu gerbang untuk bertanya pada petugas sekolah
- Ketiga, Saat pengawasan di beberapa SMP, ada sejumlah peserta didik jenjang SMP yang buka masker begitu keluar dari gerbang sekolah. Ada yang jalan kaki, naik sepeda dan mengendarai motor. Namun, selama di sekolah mereka tertib dan patuh mengenakan masker
- Keempat, pada awal Januari 2022, saat pulang pengawasan dari salah satu sekolah di Jakarta, ada sejumlah siswa SMA yang nongkroong di tempat tertentu usai pulang sekolah, kebetulan sekolah terletak dekat tempat tongkrongan anak-anak muda
Rekomendasi KPAI
- KPAI mendorong adanya SOP kepulangan siswa yang disiapkan dengan baik, agar saat kepulangan tidak terjadi kerumunan. Membuat jeda kepulangan tiap kelas agar tidak berbarengan, hal ini untuk menghindari penumpukan. Namun, dalam praktiknya masih ada penumpukan, karena para orang tua siswa terlambat menjemput anak-anaknya. Akibatnya anak-anak yang menunggu dekat pintu gerbang menjadi menumpuk. “Sekolah sudah berusaha maksimal, namun para orangtua yang terlambat menjemput menjadi kendala dalam menghindari penumpukan,” ujar Retno.
- KPAI mengingatkan untuk dipikirkan jaga jarak pada sekolah-sekolah yang memiliki ukuran kelas tak sesuai standar sarana prasarana yang ditetapkan Kemendikbudristek. Karena saat berkeliling dari satu kelas ke kelas lainnya, terlihat para peserta didik sulit jaga jarak. Ukuran ruangan kelas yang kecil dengan peserta didik antara 32-40 orang membuat jaga jarak yang ideal antara satu siswa dengan siswa lainnya di masa pandemi menjadi sulit dilakukan. Padahal lamanya jam belajar ditambah, yang semula hanya 4 jam per hari menjadi 6 jam per hari. Itu berarti, puluhan anak lebih lama berada di dalam ruangan bersama gurunya dalam jumlah cukup banyak
- KPAI mendorong sinergi dan kerja sama antara sekolah dan orang tua dan masyarakat sekitar sekolah untuk memastikan anak-anak tetap menerapkan prokes dan tidak nongkrong dulu seusai jam sekolah. Perlu ada kerja sama yang baik antara para walikelas dan para orang tua untuk memastikan anak-anaknya langsung pulang ke rumah usai jam belajar
- KPAI mendorong Kebijakan PTM 100 persen fleksibel, penerapannya dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, kebijakan PTM harus dievaluasi secara berkala, misalnya per dua minggu untuk memutuskan kebijakan kembali ke 50 persen atau malah PJJ 100 persen ketika terjadi peningkatan kasus covid di wilayah sekolah berada. “Termasuk ketika usai libur idul fitri, sebaiknya menunggu 14 hari usai libur Idul Fitri untuk melihat peningkatan kasus atau positivity rate,” pungkas Retno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News