"Pada prinsipnya PPDB itu dengan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tidak hanya terbatas pada sekolah negeri, namun sekolah swasta juga dimungkinkan bargabung," ungkap Jumeri dalam Silaturahmi Merdeka Belajar 'Peningkatan Akses Layanan Pendidikan yang Berkeadilan' Kamis 16 Juni 2022.
Namun, sekolah swasta itu mesti masuk pada sistem PPDB. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan yang melakukan pengaturan.
"Untuk bergabung dalam sistem PPDB ini dikendalikan Pemda dan Disdik. Jadi ini harus masuk, nanti sekolah swasta menjadi pilihan," ujarnya.
Jumeri memaparkan, memungkinkan dibuat sistem pilihan sekolah. Agar, siswa yang tidak tembus di sekolah negeri bisa masuk ke sekolah swasta.
"Nanti sekolah swasta ini menjadi pilihan bagi masyarkat. Misal memilih pilihan pertama, SMA Negeri 1 misalnya. Kemudian pilihan dua, SMA swasta apa, pilihan ketiga SMAN 4," terangnya.
Dengan masuk sistem PPDB, artinya, Disdik dan Pemda bertanggung jawab akan kualitas dan pendanaan peserta didik di sekolah swasta. Untuk itu diperlukan juga kontrak kinerja dengan sekolah swasta yang masuk sistem PPDB tersebut.
"Dengan begitu, kerja sama yang ditempuh dengan sekolah swasta, kontrak kinerja dan prestasi dibarengi dengan bantuan biaya pendidikan kepada anak-anak," tutup Jumeri.
Baca juga: Tantangan PPDB Zonasi di Jakarta: Kepadatan Penduduk Hingga Minimnya Sekolah
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News