Ilustrasi. Medcom.id/Rakhmat Riyandi (Farhan Dwitama)
Ilustrasi. Medcom.id/Rakhmat Riyandi (Farhan Dwitama)

Kemendikbud Serahkan Dugaan Penyalahgunaan SKD ke Pemda

Intan Yunelia • 04 Juli 2019 00:50
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus dugaan penyalahgunaan Surat Keterangan Domisili (SKD) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Solo, Jawa Tengah kepada Pemerintah daerah (Pemda). Pemda dipersilakan mengusut temuan kasus tersebut sampai tuntas.
 
“Kalau urusan pemalsuan tentunya biar pemerintah daerah yang menyelesaikan. Ke depan kerja sama Kemendikbud dan Kemendagri akan terus ditingkatkan,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.
 
Kemendikbud enggan gegabah menjatuhkan sanksi kepada siswa yang diduga menyalahgunakan SKD saat mendaftar PPDB.  Menurut Didik, terpenting adalah sang anak tetap dijamin mendapatkan sekolah. 

“Prinsipnya semua anak harus bersekolah. Kita serahkan biar Pemda yang menangani,” ujar Didik.
 
Sebelumnya, PPDB SMA di Jawa Tengah menuai protes masyarakat. Kali ini orangtua peserta PPDB menuding adanya penyalahgunaan SKD dalam PPDB yang berbasis zonasi tersebut.
 
Protes dilakukan oleh salah satu orangtua peserta PPDB, Bambang Saptono dengan melakukan aksi tunggal di Bundaran Gladag, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Selasa, 2 Juli 2019. Dia menuding banyak peserta PPDB menggunakan SKD abal-abal.
 
"Mana mungkin ada ratusan pendaftar yang tinggal dalam satu kelurahan dengan sekolahan terkait, saya menduga mereka pakai SKD palsu," kata Bambang. 
 
Bambang mendaftarkan anaknya di SMAN 4 Solo yang jaraknya 2,5 kilometer dari rumahnya. Sekolah tersebut merupakan pilihan terdekat.
 
Namun anaknya dipastikan terpental dari SMAN 4 dan kini sementara masuk di SMAN Colomadu, Karanganyar. "Katanya zonasi itu mendekatkan dengan sekolah, tapi kok dapat sekolah yang jaraknya 8 kilometer," kata warga Sondakan, Laweyan itu.
 
Sementara itu Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud tengah berkoordinasi intensif dengan Dinas Pendidikan Jawa Tengah dan SMAN 4 Solo terkait dugaan kasus SKD palsu. 
 
Irjen Kemendikbud, Muchlis Rantoni Luddin mengatakan penyalahgunaan SKD bisa masuk ke dalam tindakan kriminal. SKD yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan tidak dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan sah siswa diterima masuk di sekolah yang menggunakan PPDB berbasis zonasi.
 
"Kalau sampai benar, maka siswa akan dikembalikan ke zonasi aslinya. Siswa tetap bersekolah, tapi di zonasi aslinya," tegas Muchlis, saat dihubungi Medcom.id, di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan