"Kami rencanakan ke Gonzaga untuk mendalami masalah ini, karena saya tidak tahu sebenarnya kasusnya seperti apa. Tapi kalau ibu ini berani melakukan gugatan saya rasa dia enggak main-main, mungkin dia punya bukti," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti kepada wartawan di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2019.
KPAI belum berani menyimpulkan, siapa yang salah dalam kasus ini. Pasalnya, sekolah pun tidak bisa serta merta disalahkan karena mempunyai hak untuk memberikan nilai kepada anak muridnya. Namun tentu nilai yang diberikan harus sesuai dengan kapasitas murid.
"Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 terkait dengan guru dan dosen itu sebenarnya di pasal 24 itu jelas disebut guru punya 12 hak yang salah satu haknya adalah memberi sanksi dan memberikan nilai," ujar Retno.
Memang diakui, aturan kenaikkan kelas diatur dalam peraturan menteri. Namun, pertimbangan sikap dan etika murid di sekolah bisa jadi pertimbangan pihak sekolah tidak meluluskan yang bersangkutan.
"Tapi kalau kelakuannya enggak oke misalnya bawa senjata tajam dan lainnya bisa saja sih sekolah memutuskan dia tidak naik. Tapi kesepakatan dewan guru alasannya jelas misalnya sudah pembinaan tiga kali bawa pisau lipat dan kasus ini kita kan belum tahu," tutur Retno memberi perumpamaan.
Sejauh ini, KPAI belum menerima laporan terkait kasus ini. KPAI segera mendatangi orang tua murid dan bertemu dengan pihak sekolah untuk mendalami kasus ini.
"Tapi belum ada pengaduan ke KPAI. Tapi kami akan datangi juga karena masih sama-sama di Jakarta," ujarnya.
Sebelumnya, tak terima anaknya tinggal kelas , Yustina Supatmi, orang tua murid, menggugat SMA Kolese Gonzaga, Jakarta. Gugatan secara perdata itu dilayangkan kepada empat orang guru sekolah itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka adalah Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Paulus Andri Astanto; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panamokta; dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto.
Mengutip laman resmi PN Jakarta Selatan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL, Yustina menilai pihak sekolah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Keputusan sekolah tidak menaikkan anaknya ke kelas 12 disebut cacat hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News