Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengatakan, pengalihan dilakukan pada sektor sarana dan prasarana (sarpras) ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Menurutnya, kebijakan tersebut berdampak terhadap pengurangan anggaran Kemendikbud sebesar Rp2,87 triliun.
"Itu sifatnya untuk rehabilitasi, sarpras. Jadi, yang sifatnya rehabilitasi sekolah, ruang kelas baru. Tapi yang sifatnya peralatan masih di Kemendikbud," kata Ferdiansyah, ditemui di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2019.
Politikus Golkar itu mengungkapkan, Komisi X tidak masalah dengan pengalihan tupoksi yang berdampak pada pengurangan anggaran Kemendikbud. Asalkan kebijakan tersebut dilandasi peraturan. Minimal, Peraturan Presiden (Perpres).
"Ini akan menjadi kesulitan dalam pelaksanaanya kalau tidak ada payung hukum. Kenapa? Tidak mungkin sebuah kegiatan dilakukan kalau tidak ada payung hukumnya," katanya.
Mantan Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu menyebutkan, wacana pengalihan tupoksi akan diterapkan oleh pemerintah pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019. Namun, hingga saat ini belum ada Perpres terkait pengalihan tersebut.
"Kami dapat informasi hingga dua minggu yang lalu belum ada," ucapnya.
Dia pun sangsi kebijakan tersebut akan berjalan efektif. Mengingat, saat ini sudah memasuki pertengahan 2019.
"Kecuali kalau awal 2019 sudah ada payung hukumnya, atau lebih ideal lagi sambil kita melakukan sosialisasi pengalihan dana tersebut untuk tahun anggaran berikutnya," kata Ferdiansyah.
Dia sangat berharap jika kebijakan pengalihan tupoksi tersebut segera memiliki landasan hukum agar peningkatan sarpras pendidikan di Indonesia dapat dilaksanakan dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News