“Ada di Rakordik nanti itu di-breakdown, kita turun ke daerah,” kata Muhadjir di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat 19 Juli 2018.
Dari hasil pemetaan kebutuhan guru itu, telah diketahui wilayah-wilayah mana saja yang masih kekurangan dan surplus guru.
Baca: JPPI: Redistribusi Guru Jangan Hanya Wacana
Mau tidak mau, kebijakan redistribusi guru ini memaksa guru-guru akan dirotasi dan dimutasi. Guru tidak bisa menolak, aturan rotasi dan mutasi telah diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 73 Nomor 5 Tahun 2014 tentang mutasi kerja bagi ASN.
“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Pak Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara), dan mendesaknya untuk segera membuat aturan turunan dari UU itu untuk memungkinkan kami dari Mendikbud membuat regulasi tentang rotasi dan mutasi guru,” pungkas Muhadjir.
Kebijakan redistribusi guru ini, kata Muhadjir, merupakan tindak lanjut dari penerapan kebijakan sistem zonasi. Yakni memetakan peta kekurangan, dan kebutuhan guru di sekolah-sekolah.
Diharapkan dengan redistribusi ini, guru-guru dengan kompetensi mumpuni tidak menumpuk di satu sekolah maupun satu daerah. Sehingga upaya menciptakan pemerataan kualitas pendidikan bisa terwujud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id