Setop kekerasan dan pelecehan seksual di kampus. Foto; Dok/Metro TV
Setop kekerasan dan pelecehan seksual di kampus. Foto; Dok/Metro TV

Metro Siang

Guru Besar UI: Permendikbud Sebagai Proteksi bagi Mahasiswa akan Kekerasan Seksual

MetroTV • 14 November 2021 11:39
Jakarta: Sejumlah golongan keagamaan islam menentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset & Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) karena dianggap melegalkan seks bebas. Hal ini ditampik Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Harkristuti
Harkrisnowo.
 
"Jangan menganggap mahasiswa kita melakukan free sex kalau tidak diatur," pungkasnya pada Metro Siang Metro TV, Sabtu, 13 November 2021.
 
Menurutnya, peraturan menteri (Permen) ini bermaksud sebagai proteksi bagi mahasiswa akan kekerasan seksual. Bukan diartikan sebagai pelegalan tindak asusila seperti yang disangkakan.

Ia menambahkan, Kementerian Agama pun telah mengeluarkan kebijakan serupa jauh sebelum kontroversi ini.  Regulasi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Islam.
 
"Di situ tidak ada ribut-ributnya, tuh. Menurut saya, penolakan ini karena adanya ketidaktahuan akan kedaruratan-kedaruratan terhadap isu tersebut," ungkapnya.
 
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Kemendikbud Ristek menghapus frasa "tanpa persetujuan korban" dalam Pasal 5 ayat 2 Permendikbud. Menurut mereka, regulasi memperbolehkan perbuatan asusila seksual dengan persetujuan. (Mentari Puspadini)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan