Harkrisnowo.
"Jangan menganggap mahasiswa kita melakukan free sex kalau tidak diatur," pungkasnya pada Metro Siang Metro TV, Sabtu, 13 November 2021.
Menurutnya, peraturan menteri (Permen) ini bermaksud sebagai proteksi bagi mahasiswa akan kekerasan seksual. Bukan diartikan sebagai pelegalan tindak asusila seperti yang disangkakan.
Ia menambahkan, Kementerian Agama pun telah mengeluarkan kebijakan serupa jauh sebelum kontroversi ini. Regulasi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Islam.
"Di situ tidak ada ribut-ributnya, tuh. Menurut saya, penolakan ini karena adanya ketidaktahuan akan kedaruratan-kedaruratan terhadap isu tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Kemendikbud Ristek menghapus frasa "tanpa persetujuan korban" dalam Pasal 5 ayat 2 Permendikbud. Menurut mereka, regulasi memperbolehkan perbuatan asusila seksual dengan persetujuan. (Mentari Puspadini)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News