"Kami berharap, pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun 2021 dapat berjalan dengan lancar," kata Nahdiana dalam keterangannya, Senin, 7 Juni 2021.
Nahdiana menjelaskan, total sekolah negeri tingkat Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (PAUD) di Jakarta sebanyak 113. Lalu, 1.322 SD, 292 SMP, dan 115 SMA. Sedangkan, ada 73 SMK, 13 SLB, dan 39 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Nahdiana mengatakan, SMP negeri di Jakarta hanya bisa menampung 47,33 persen lulusan SD/Madrasah. Sedangkan SMA dan SMK Negeri di Jakarta hanya bisa menampung 33,66 persen peserta didik lulusan SMP.
"Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata, di mana terdapat 168 Kelurahan tidak memiliki SMA Negeri dan 86 Kelurahan tidak memiliki SMP Negeri, maka harus diterapkan berbagai seleksi PPDB," terangnya.
Baca: Pemprov DKI Diminta Masifkan Informasi Soal Perubahan PPDB
Dinas Pendidikan DKI telah melakukan persiapan untuk membentuk aturan PPDB yang paling sesuai dengan melakukan kegiatan uji publik. Hal ini agar mendapatkan masukan dari para pakar, praktisi, Birokrat, akademisi dan stakeholder pendidikan serta perwakilan orangtua dalam penyusunan kebijakan PPDB Tahun 2021/2022.
Untuk jalur PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 terbagi sebagai berikut:
1. Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
2. Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah.
Baca: Simak, Ini Jadwal Lengkap Pelaksanaan PPDB DKI 2021
3. Jalur Zonasi: Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 yaitu:
1. Jenjang PAUD: 21 Juni – 9 Juli 2021
2. Jenjang SLB: 21 Juni – 9 Juli 2021
3. Jenjang SD
a. Jalur Afirmasi Prioritas I: 7 – 11 Juni 2021
b. Jalur Afirmasi Prioritas II: 14 – 18 Juni 2021
c. Jalur Zonasi: 21 – 25 Juni 2021
d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 – 25 Juni 2021
4. Jenjang SMP dan SMA
a. Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7 – 11 Juni 2021
b. Jalur Afirmasi Prioritas I: 14 – 18 Juni 2021
c. Jalur Afirmasi Prioritas II: 21 – 25 Juni 2021
d. Jalur Zonasi: 28 Juni – 2 Juli 2021
e. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni – 2 Juli 2021
5. Jenjang SMK
a. Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7 – 11 Juni 2021
b. Jalur Afirmasi Prioritas I: 14 – 18 Juni 2021
c. Jalur Afirmasi Prioritas II: 21 – 25 Juni 2021
d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni – 2 Juli 2021
6. Jenjang PKBM: 26 Juli – 4 Agustus 2021
Untuk mempermudah akses informasi masyarakat terkait penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuka posko pelayanan PPDB di 5 wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, serta Gedung Dinas Pendidikan dengan memberlakukan protokol kesehatan. Informasi lebih lengkap juga dapat diakses melalui Layanan Informasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
-Website informasi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 :
disdik.jakarta.go.id
ppdb.jakarta go.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News