"Bagaimana menggunakan dana BOS itu harus disederhanakan. Karena ini masa yang sulit jadi harus fleksibel, segampang mungkin," kata Fachrul dalam konferensi video, Rabu, 29 April 2020.
Fachrul menuturkan penyederhanaan mekanisme penggunaan dana BOS ini menjadi salah satu poin yang disepakati dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurutnya, penyederhanaan ini mesti diwujudkan untuk membantu siswa.
Baca: Kemenag Batal Beri Bantuan Biaya Pendidikan
Fachrul menuturkan banyak sekolah berbasis agama yang bergantung kepada dana BOS. Setidaknya 95 persen sekolah tingkat Madrasah membutuhkan dana BOS.
"Madrasah kita ini 95 persennya swasta. Tapi alhamdulillah swasta juga dapat dana BOS. Mungkin mereka hanya ketinggalan di sarana dan prasarana," jelasnya.
Ia menambahkan masih ada ratusan sekolah Katolik, dan sekitar 200 sekolah Kristen dalam lingkup Kemenag yang juga bergantung pada dana BOS. Begitu juga dengan sekolah Hindu yang mencapai 60 lebih.
Fachrul tidak ingin rumitnya prosedur justru membuat bantuan menjadi mandek. "Jangan sampai karena prosedurnya susah, covid-19 selesai, dana belum juga bisa diambil," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News