Foto:  ANT/Andreas Fitri Atmoko
Foto: ANT/Andreas Fitri Atmoko

Tersangka Guru Berhak Dapat Perlindungan Hukum

FSGI: Perlakuan Polisi Kepada Tersangka Guru Berlebihan

Ahmad Mustaqim, Muhammad Syahrul Ramadhan • 26 Februari 2020 17:30
Jakarta:  Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan perlakuan Polisi terhadap tersangka guru kasus hanyutnya siswa SMP Negeri 1 Turi, Sleman. Mereka menilai yang dilakukan oleh polisi sangat berlebihan, dengan menggelandang, memamerkan guru di depan media, bahkan sampai digunduli.
 
Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo mengatakan, perlakuan Polisi yang layaknya menggelandang pelaku kriminal kelas berat akan menimbulkan opini negatif terhadap citra guru di masyarakat.
 
"Itu berpotensi menggiring opini masyarakat bahwa tersangka guru adalah pelaku kejahatan berat," kata Heru, di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020.

Dalam kasus ini FSGI mendukung proses hukum agar tetap berjalan adil, transparan, akuntabel, proporsional, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.  Bagaimanapun, kata Heru, tersangka berhak mendapat perlindungan secara hukum oleh organisasi profesi guru tempat guru bernaung sebagai anggota atau pengurus, sesuai UU Guru dan Dosen.
 
"Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pasal 4 dan 5, tersangka guru berhak mendapatkan bantuan hukum: Konsultasi hukum dan  Penasehat hukum dari Kemendikbud dan Pemerintah Daerah agar hak-haknya tetap dihormati, selama proses hukum pidana berlangsung," tandasnya.
 
Hal ini, kata Heru, juga akan berdampak pada psikologis anak-anak muridnya dan keluarga. Begitu juga dengan psikologis tersangka.
 
Polisi, tegas Heru, seharusnya bisa menghormati profesi tersangka yang seorang guru. Bukan justru mempermalukan seperti itu.
 
"Sebab guru serta pengurus Kwartir Pramuka tersebut terduga penyebab musibah, bukan pelaku kriminal layaknya pembunuh, pemakai narkoba, atau begal," tegas Heru.
 
Dalam kesempatan terpisah, pengacara salah satu tersangka kasus susur Sungai Sempor di Sleman, IYA, Oktryan Makta juga mempersoalkan perlakukan polisi terhadap kliennya. Keputusan polisi memampang tersangka tanpa penutup muka di hadapan media dan rambutnya telah digunduli dinilai tidak tepat. 
 
"Perlakuan itu memang sangat tergantung statusnya. Kalau masuk tahanan, napi (narapidana), beda dengan titipan," kata Oktryan di Sleman.
 
Ia mengatakan, ketika dirinya masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), ada ketentuan. Ia menyebut ada tahanan yang tidak digunduli dan diberikan disinfektan untuk menghindari penyebaran kutu. 
 
"Tergantung instansi, bijak tidak menilai hal ini. Saya tidak melihat aturan main yang jelas secara fisik, hanya sekadar tak boleh pakai ikat pinggang (ketika masuk Lapas). Soal rambut dicukur tak pernah lihat aturan main yang jelas," katanya. 
 
Ketika menemui klien, ia mengaku tak mendapat respons soal rambut tersangka digunduli. Ia mengatakan tersangka sedang intensif diperiksa kepolisian. 
 
"Tidak ada hal yang disampaikan (IYA). Dia diperiksa mendalam. Polres sibuk memprioritaskan (kasus)," katanya. 
 
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Yuliyanto mengatakan, pihaknya akan merespons soal itu. Menurut dia, jajarannya akan mendalami ada tidaknya aturan yang dilanggar anggotanya soal menggunduli tersangka. 
 
"Propam polda dari tadi pagi sedang melakukan pemeriksaan di Polres Sleman untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Jika nanti terbukti ada pelanggaran maka akan dilakukan tindakan kepada petugas yang menyalahi aturan," katanya. 
 
Kasus susur Sungai Sempor di Dusun Dukuh, Desa Donokerto yang dilakukan SMPN 1 Turi, Kabupaten Sleman diikuti sekitar 250 siswa pada Jumat,  21 Februari 2020. Kegiatan itu menyebabkan 10 siswa meninggal dunia dan puluhan luka-luka. 
 
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Di antaranya inisial IYA, R, dan DS. Ketiganya merupakan pembina Pramuka di SMPN 1 Turi. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan