"Satu pasal di situ (pasal 65), satu sikap, saya kecewa," kata Huda kepada Medcom.id, Selasa 6 Oktober 2020.
Huda pun masih menunggu penjelasan dari Baleg. Kenapa pada saat pengesahan UU Ciptaker, masih ada klaster pendidikan tertuang di dalamnya.
"Saya belum mendapat penjelasan dari Baleg terkait satu pasal itu," sambung dia.
Baca juga: Klaster Pendidikan di UU Cipta Kerja, LP Ma'arif NU Merasa Dikelabui DPR
Dalam pasal 65 pada UU Cipta Kerja dijelaskan, jika pelaksanaan pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha. Artinya penyelenggaran pendidikan berorientasi pada kegiatan mencari keuntungan dan atau laba.
Huda menyebut, pihaknya sudah jelas tak bisa menerima pasal tersebut. Kadung sudah disahkan, saat ini ia hanya meminta para pemangku kepentingan untuk mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pasal 65 itu sudah jelas tidak sejalan dengan UUD 1945 kita. Jadi ya tidak setuju, yang paling memungkinkan adalah melakukan judicial review, itu harus dimanfaatkan dan kita dorong stakeholder melakukan itu dengan baik," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News