Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan, Zita Asih Suprastiwi, mengucapkan selamat kepada seluruh kementerian dan lembaga yang berhasil meraih peringkat baik pada 2021. Zita mengungkapkan nilai hasil pengawasan kearsipan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.
“Peringkat Nasional Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan kita berikan bagi 633 kementerian/lembaga, pemerintah daerah baik provinsi, kabupatan, dan kota,” kata Zita dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Februari 2022.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, mengapresiasi hasil penilaian pengawasan oleh ANRI. Dia menuturkan pengelolaan kearsipan yang baik ialah cerminan manajemen yang baik dalam perekaman, baik rekam kegiatan maupun peristiwa.
"Kemendikbudristek sangat memprioritaskan pengelolaan arsip yang dilaksanakan dengan baik dan benar,” tutur Suharti.
Suharti menyebut dengan pengelolaan arsip yang baik dan benar akan memberikan manfaat besar bagi Kemendikbudristek. Hal itu sebagai wujud eksistensi dan menunjang kegiatan yang lebih efisien, mulai dari pendataan hingga restorasi dan perlindungan arsip.
Prosedur pengelolaan kearsipan yang sistematis, kata Suharti, juga membantu Kemendikbudristek mengevaluasi segala program dan kegiatan yang berjalan. Khususnya terkait kesesuaian dengan ketentuan dan tujuan yang ditetapkan.
“Apalagi sekarang kita berada dalam dunia yang semakin bergerak cepat dan semakin masif dalam penggunaan digital. Tentu, dengan penyimpanan arsip yang baik akan membantu kita bekerja semakin efektif,” kata Suharti.
Dia menyebut hasil pengawasan ANRI menjadi tambahan motivasi meningkatkan kualitas pelayanan pada publik. Pengumuman itu tertuang dalam Pengumuman Nomor AK.01/06/2022 tentang Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2021.
Baca: ANRI Beri Layanan Restorasi Arsip Gratis untuk Korban Banjir
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News