Ilustrasi sekolah. DOK Medcom
Ilustrasi sekolah. DOK Medcom

KPK Tetapkan 4 Sekolah Terbaik dalam Pendidikan Antikorupsi

Antara • 04 November 2024 17:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat sekolah di Indonesia sebagai acuan keberhasilan mengimplementasikan pendidikan antikorupsi (PAK) di berbagai satuan pendidikan. KPK memilih dari setiap jenjang sekolah untuk menjadi contoh baik melalui dokumentasi video.
 
"Ini diharapkan menjadi referensi implementasi PAK di berbagai satuan pendidikan," ujar Kepala Satuan Tugas Jejaring Pendidikan KPK, Ramah Handoko, dikutip dari laman Antara, Senin, 4 November 2024.
 
Keempat sekolah dan madrasah yang terpilih, yaitu:
  1. RA Raudhatul Amin, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan untuk jenjang PAUD
  2. MI Al Huda Ploso, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur untuk jenjang SD
  3. SMPN 4 Singaraja, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali untuk jenjang SMP
  4. SMAN 1 Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali untuk jenjang SMA
Ramah menyebut pendokumentasian penerapan PAK di masing-masing sekolah saat ini sudah dilakukan bergantian. Dokumentasi ini akan menjadi referensi nasional bagi sekolah-sekolah lain untuk mengimplementasikan PAK sesuai dengan Strategi Nasional (Stranas) dan panduan PAK yang telah disusun.

Dia menjelaskan keempat sekolah ini diseleksi dari sembilan sekolah yang sebelumnya berpartisipasi dalam program Anti-Corruption Academy (ACA) 2024. Ini merupakan program apresiasi dari Direktorat Jejaring Pendidikan KPK untuk sekolah dan madrasah di Indonesia yang telah melaporkan data implementasi PAK melalui platform jaga.id dan EMIS Kemenag.
 
Program ACA 2024 digelar pada 24–28 Juni 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Selain keempat sekolah tersebut, lima satuan pendidikan lainnya juga terpilih dalam kurasi ACA 2024, yaitu:
  1. TK IT Al Ahkam, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan) untuk jenjang PAUD
  2. SD IT Az-Zahra, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo untuk jenjang SD
  3. MTs Al Muhajirin, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat untuk jenjang SMP
  4. MAN 2 Kudus, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah
  5. SMKN 1 Wonoasri, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur) untuk jenjang tingkat SMA.
Ia menjelaskan pemilihan peserta dengan kriteria sesuai dengan prinsip pendidikan antikorupsi, yakni substantif, berjenjang dan berkelanjutan, komprehensif, kreatif dan relevan, serta kolaboratif.
 
"Sebagai upaya memenuhi keadilan, pemilihan peserta dilakukan KPK tanpa campur tangan dinas pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama mana pun," ucap Ramah.
 
Baca juga: Hari Anak Nasional, KPK Ajak Tanamkan Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan