Buat kamu calon murid baru yang akan mendaftar SPMB Jatim 2025 Jalur Domisili mesti memperhatikan ketentuan dan jadwal pendaftarannya. Untuk lebih informasi selengkapnya bisa kamu lihat di artikel ini.
SPMB Jatim 2025 Jalur Domisili
Dilansir dari laman SPMB Jatim, Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid baru (CMB) Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon dan calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.Pada jenjang SMA terdapat dua jalur domisili, yakni domisili reguler dan sebaran. Untuk domisili reguler diperuntukkan bagi CMB yang berasal dari wilayah dalam rayon yang diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA sampai dengan mencapai kuota 20 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan.
Sedangkan jalur domisili sebaran diperuntukkan bagi CMB yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam rayon dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam rayon tersebut dengan kuota 15% dari daya tampung Satuan Pendidikan, dan di masing-masing kelurahan/desa diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA.
Kuota SPMB Jatim 2025 Jalur Domisili
Berikut kuota SPMB Jalur SPMB Jatim Domisili:SMA
- Jalur domisili reguler: 20%
- Jalur domisili sebaran: 15%
SMK
Untuk jenjang SMK kuotanya adalah 10% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
Baca juga: Abdul Mu'ti Dorong Pemda Lakukan Mitigasi Kendala pada SPMB 2025 |
Ketentuan Pemilihan Sekolah
Selain kuota kamu juga perlu tahu ketentuan pemilihan sekolah, berikut detailnya:- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon.
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Konsentrasi Keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon.
Urutan Prioritas
Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada Satuan Pendidikan SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:- kemampuan akademik
- jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan
- usia.
yang tercantum pada kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA.
Kemampuan akademik yang dimaksud merupakan jumlah nilai akhir yang diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan indeks satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan bobot 40% (empat puluh persen).
Cara Daftar SPMB Jatim 2025 Jalur Domisili
Pendaftaran dilakukan melalui laman spmbjatim.net, simak langkah-langkahnya:
- Login ke laman spmbjatim.net dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon.
- Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News