Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani. DOK IG @nunuksuryani
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani. DOK IG @nunuksuryani

214 Ribu Guru Jadi Sasaran Piloting PPG Tertentu Tahap 2

Ilham Pratama Putra • 16 Agustus 2024 09:52
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tertentu atau yang sebelumnya dikenal PPG Dalam Jabatan. PPG Tertentu tahap piloting kedua akan digelar pada 21 Agustus 2024.
 
"Tahap dua ini tentu jumlahnya lebih besar dari tahap satu ya. Kalau tahap satu 91.000, ini (tahap dua) 214.000 lebih yang akan jadi sasaran piloting PPG tahap dua," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam siaran Instagram @nunuksuryani dikutip Jumat, 16 Agustus 2024.
 
Dia menjelaskan piloting tahap dua ini akan diadakan di 120 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) di 38 provinsi. Piloting tahap dua ini mencakup 77 bidang studi.

"Jadi, dibuka tanggal 21 Agustus ini, Bapak Ibu sering-sering cek ppg.kemdikbud.go.id," beber dia.
 
Buat guru yang tertarik, berikut ini berikut syarat PPG Tertentu 2024:

Persyaratan Seleksi Administrasi

Persyaratan peserta

  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru
  2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  3. Memiliki NUPTK
  4. Telah diangkat menjadi guru
  5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
  6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun
  8. Sehat jasmani dan rohani
  9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
  10. Berkelakuan baik

Persyaratan administrasi

Guru
  1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti
  2. Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
  3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. SK tersebut dilegalisasi oleh: Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS; Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan; Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan; Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan
  4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir
  5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000
Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
  1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti
  2. Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
  3. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh: Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS; Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS
  4. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000.
Baca juga: Seleksi PPG Tertentu 2024, Kemendikbudristek Sediakan Kuota 1,3 Juta Guru

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan