"Meskipun daycare lembaga nonformal, tetap harus mematuhi aturan yang ada. Kami mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada daycare yang beroperasi tanpa izin," kata Didik dikutip dari laman Instagram @dpr_ri, Kamis, 15 Agustus 2024.
Daycare resmi seharusnya memiliki izin dari Kemendikbud, Kementerian Sosial, atau KemenPPPA.
KPAI juga menemukan daycare yang didirikan oleh masyarakat secara mandiri tidak terdaftar di Dinas Pendidikan (Disdik).
Didik menilai kondisi ini mengkhawatirkan. Sebab, menunjukkan banyak daycare di Indonesia mungkin tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Data dari Pribudiarta juga mengungkap sejak 2021, hanya 58 daycare yang terdata resmi di seluruh Indonesia. Didik menyebut kurangnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang memungkinkan terjadinya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Sebelumnya, terkuak kasus penganiayaan di tempat penitipan anak atau daycare. Pemilik daycare di Depok, Jawa Barat berinisial MI menganiaya balita.
Baca juga: Intip Yuk, Ini Syarat Ideal Daycare Buat Referensi Orang Tua |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News