Wakil Rektor Bidang Keuangan Perencanaan dan Pengembangan ITB, Muhammad Abduh. DOK ITB
Wakil Rektor Bidang Keuangan Perencanaan dan Pengembangan ITB, Muhammad Abduh. DOK ITB

ITB Sebut Mahasiswa Salah Persepsi, Penerima Beasiswa UKT Tak Wajib Kerja Paruh Waktu

Ilham Pratama Putra • 27 September 2024 09:58
Jakarta: Institut Teknologi Bandung (ITB) menegaskan penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak diwajibkan bekerja paruh waktu di ITB. Kerja paruh waktu tersebut merupakan opsi yang dapat diambil mahasiswa.
 
"Opsi dan sekaran sudah banyak mahasiswa yang menjadi asisten mata kuliah," kata Wakil Rektor Bidang Keuangan Perencanaan dan Pengembangan ITB, Muhammad Abduh, dalam video yang diunggah di Instagram @metrotv dikutip Jumat, 27 September 2024.
 
Abduh menuturkan jam bekerja paruh waktu itu maksimal 20 jam. Dia meneybut ada kesalahan persepsi dari mahasiswa ketika membaca pemberitahuan kerja paruh waktu.

Sehingga hal tersebut menjadi polemik. Abduh menyebut banyak mahasiswa beranggapan keringanan UKT itu dikaitkan dengan kewajiban bekerja.
 
"Padahal yang dimaksud adalah yang tadi bahwa opsi-opsi itu kalau mau dapat keringanan lagi, bekerja lah," tutur dia.
 
Sebelumnya, Direktorat Pendidikan ITB mengirim email kepada mahasiswa ITB mengenai kerja paruh waktu. Terdapat dua formulir berisi tautan gform untuk mahasiswa penerima beasiswa UKT dan yang tidak menerima beasiswa UKT.
 
Bentuk kerja paruh waktu yang ditawarkan beragam. Pertama menjadi asisten mata kuliah atau pratikum; kedua, penugasan administratif di fakultas atau sekolah atau prodi atau laboratorium atau unit kerja di bawah Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (WRAM).
 
Ketiga, membantu bimbingan kemahasiswaan dan atau bimbingan akademik. Seperti memberikan tutorial bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan akademik, membantu bimbingan kegiatan kemahasiswaan atau lomba, dan lain-lain.
 
Mahasiswa yang tidak bersedia kerja paruh waktu bakal dievaluasi ulang proses pengajuan keringanan UKT. Tenggat waktu mengisi formulir adalah tanggal 27 September 2024.
 
Baca juga:  JPPI: Kewajiban Kerja Paruh Waktu Bentuk Nyata Komersialisasi dan Perbudakan Mahasiswa di Kampus

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan