"Jadi kita enggak boleh nonton-nonton film, main-main games, atau yang tidak tepat atau konten-konten yang tidak baik atau negatif," kata Nadiem dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR, Senin, 23 Agustus 2021.
Peringatan itu, kata Nadiem, mengingat bantuan kuota kali ini merupakan skema kuota umum. Artinya kuota dapat digunakan secara bebas, selain aplikasi atau website yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informasi.
"Alhamdulillah juga penggunaannya ini kuota umum, sehingga penggunaannya fleksibel, kecuali beberapa aplikasi-aplikasi yang sudah jelas tidak ada urusannya sama pendidikan itu nggak boleh," imbuhnya.
Adapun besaran kuota yang bakal diterima siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ialah sebesar 7 gigabyte (GB) per bulan. Sedangkan siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh volume kuota sebesar 10 GB per bulan.
Baca juga: Nadiem Akan Tindak Kampus yang Lambat Salurkan Bantuan UKT Mahasiswa
Sementara untuk guru PAUD, guru jenjang pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh 12 GB per bulan. Untuk mahasiswa dan dosen, akan memperoleh kuota sebanyak 15 GB per bulan.
Bantuan kuota internet ini akan disalurkan mulai September sampai November 2021. Periode penyaluran dilakukan setiap tanggal 11-15 di tiap bulannya.
Kuota gratis internet ini berlaku dan bisa digunakan selama 30 hari sejak diterima. Keseluruhan bantuan kuota internet merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo.
Kepala satuan pendidikan diminta mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, pendidikan dasar, dan menengah) atau kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi) selambat-lambatnya pada 31 Agustus 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News