Salah satunya perilaku mencontek. Perilaku ini bisa merasionalisasi peserta didik untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Misal dia sudah tidak mencontek, tapi karena melihat orang lain mencontek ada keinginan untuk itu hingga akhirnya berbuat curang untuk nilai tertentu," ujar Wawan dalam diskusi media Mencegah Praktik Korupsi Penerimaan Siswa Baru di YouTube KPK RI, Senin, 10 Juni 2024.
Kemudian, yang juga perlu diperhatikan adalah tindakan plagiasi atau plagiarisme. Tindakan ini menurunkan kedisiplinan pelajar.
"Kemudian juga masalah kedisiplinan, masalah guru dan siswa yang tidak tepat waktu atau tidak hadir tanpa alasan," tutur dia.
Wawan menyebut praktik gratifikasi juga mulai terjadi di sekolah. Orang tua kadang melakukan tanpa sadar, namun bisa menjadi praktik buruk yang berkembang ke arah lain.
"Saat anak menjadi juara atau mendapatkan apresiasi tertentu, orang tua biasa mengirim hadiah untuk guru, tapi hal ini bisa bermakna gratifikasi," tegas dia.
Baca juga: Korupsi Dunia Pendidikan, YLBHI: Hukum Harus Menyasar Sampai ke Akar |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News