Ia mengingatkan kampus dan prodi harus terakreditasi paling lambat Agustus 2025. Hal ini sesuai aturan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
"Di Permendikbudristek itu waktu diluncurkan memberikan batas dua tahun untuk melakukan akreditasi, melakukan transisi selama dua tahun," kata Sri di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2024.
Ia menerangkan proses akreditasi ini sangat penting bagi perguruan tinggi, bahkan bersifat wajib. Proses akreditasi bisa berpengaruh terhadap mahasiswa.
Sebab, kampus yang tidak terakreditasi tidak bisa meluluskan mahasiswa. "Karena syarat dari penerbitan ijazah adalah program studi dan perguruan tinggi harus terakreditasi," tegas dia.
Kemendikbudristek meluncurkan dua buah buku untuk membantu dan mempercepat perguruan tinggi melakukan akreditasi. Kedua buku itu, yakni Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024.
Buku panduan ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Sri berharap buku tersebut bisa menjadi pedoman yang mempermudah perguruan tinggi maupun prodi.
Buku Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024 dan SPMI saling melengkapi terkait perencanaan dan penjaminan mutu internal. Keduanya dirancang untuk mendukung Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dalam menuju Indonesia Emas 2045.
"Jadi kami harap ini bisa membantu seluruh proses ini," ujar Sri.
Baca juga: Kerap Bikin Repot, Kini Akreditasi Prodi Bisa Diajukan Bersamaan Oleh Fakultas |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News