Lokakarya Pengendalian Gratifikasi. DOK IPB
Lokakarya Pengendalian Gratifikasi. DOK IPB

IPB Gandeng KPK Cegah Gratifikasi di Lingkungan Kampus

Renatha Swasty • 15 Juli 2024 20:11
Jakarta: Kantor Audit Internal (KAI) IPB University menggandeng Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah gratifikasi di lingkungan kampus. Kegiatan digelar dalam bentuk lokakarya dengan sejumlah unit kerja di IPB.
 
Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan IPB, Sekretaris Institut (SI) IPB University, Agus Purwito, mengatakan kegiatan ini bertujuan melakukan pendampingan implementasi rencana aksi tentang pengendalian gratifikasi sebagai prioritas perangkat antikorupsi yang telah ditetapkan IPB University. Ia menyebut gratifikasi merupakan salah satu praktik korupsi yang harus dicegah terutama di lingkungan akademik.
 
Direktorat Gratifikasi KPK mengatakan langkah awal yang perlu dilakukan oleh IPB University dalam implementasi pengendalian gratifikasi adalah pembentukan Tim Pengelola Gratifikasi dan pembuatan regulasi tentang pengendalian gratifikasi. Ini agar IPB University sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) dapat mengimplementasikan praktik baik pengendalian gratifikasi.

Sehingga, dapat menjadikan IPB University sebagai institusi pendidikan tinggi yang bebas korupsi dan dapat menjaga kepercayaan publik maupun reputasi IPB University.
 
Sementara itu, Santi dari Unit Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Pengaduan (UPGPP) Universitas Brawijaya (UB) memaparkan kriteria gratifikasi yang wajib dilaporkan, yaitu penerimanya pejabat/pegawai negara, berhubungan dengan jabatan, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
 
“Kriteria gratifikasi yang wajib kita laporkan adalah yang sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B dan 12C," ujar Santi dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Juli 2024.
 
Sementara itu, ada kriteria gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan, yaitu sifatnya berlaku umum, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipandang sebagai wujud ekspresi dalam batasan nilai yang wajar, dan merupakan bentuk pemberian yang berada dalam norma di masyarakat dalam batasan nilai wajar.
 
Santi menyebut setiap pejabat maupun pegawai harus mengetahui kriteria gratifikasi yang perlu dan tidak perlu dilaporkan.
 
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Direktorat Gratifikasi KPK dan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Pengaduan (UPGPP) Universitas Brawijaya. Kegiatan dihadiri beberapa unit terkait di lingkungan IPB University yaitu Badan Pengelolaan Bisnis, Investasi, Dana Lestari dan Wakaf, Kantor Audit Internal, Kantor Manajemen Risiko, Direktorat Administrasi Pendidikan, Direktorat Kerjasama, Direktorat Sumberdaya Manusia, Direktorat Riset dan Inovasi, Direktorat Umum dan Infrastruktur, Biro Hukum, Unit Pengadaan, Sekolah Vokasi dan perwakilan dosen.
 
Baca juga: Masuk Gratifikasi, Guru Diingatkan Tak Terima Barang Pemberian Wali Murid 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan