Dalam dua hari tersebut ternyata sudah banyak pihak yang mengunduh dan menyebarkan buku tersebut. Karena sudah ditarik, peredaran buku tersebut diharapkan dihentikan.
"Jangan ikut menyebarkan, ini sudah proses kita revisi," kata Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, di Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.
Nino, sapaan karib Anindito Aditomo, memastikan saat ini belum ada pengiriman buku panduan maupun karya sastra ke sekolah. Dia menyebut sekolah juga tidak wajib menggunakan karya sastra yang ada pada daftar yang disiapkan.
"Tidak ada kewajiban bagi guru untuk menggunakan karya-karya yang ada di daftar yang nantinya akan ditetapkan. Semua perangkat yang dibuat dalam program ini, mulai dari daftar buku, panduan, sampai contoh modul ajar adalah alat bantu guru yang bersifat opsional dan dinamis karena akan selalu diperbarui," papar dia.
Sebelumnya, Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Nonformal (Dikdasmen PNF) PP Muhammadiyah meminta Kemendikbudristek menarik dari peredaran buku Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra. Kemendikbudristek diminta lebih selektif memilih buku yang cocok untuk pendidikan.
"Karena merekomendasikan buku-buku sastra yang sebagian isinya mengandung kekerasan fisik dan seksual serta perilaku hubungan menyimpang yang tidak sesuai dengan norma agama dankesusilaan," tulis Dikdasmen PNF PP Muhammadiyah dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Kamis, 30 Mei 2024.
Hal ini dinilai kontra produktif dengan penguatan pendidikan karakter yang sedang digalakkan. Buku-buku sastra yang direkomendasikan dinilai berpotensi memberikan pemahaman keliru bagi anak-anak bangsa.
Terutama, dalam ranah etika dan perilaku dalam membangun hubungan antar manusia yang pantas dan beradab. Hal ini juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 yang melarang menyebarkan pornografi termasuk perilaku menyimpang dalam bentuk apa pun.
Baca juga: Respons Kritikan, Kemendikbudristek Tarik dan Revisi Buku Panduan Sastra Masuk Kurikulum |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News