"Kalau ada malapraktik tentu akan diurus secara kode etik guru, kalau itu sampai pidana itu urusannya ke aparat," kata Muhadjir dalam kunjungannya di Sekolah Kristen Yayasan IPEKA (Iman, Pengharapan, dan Kasih), Bekasi, Selasa,16 Juli 2019.
Selanjutnya, apabila tindak kekerasan bersumber dari buruknya pengelolaan di sekolah, maka penyelesaiannya akan dilakukan melalui dewan etik. "Kalau itu akibat dari pengelolaan sekolah, kaitannya dengan pelanggaran disiplin keprofesian, dan itu penyelesaiannya di dewan etik," ujar Muhadjir.
Baca: Mendikbud: Tak Boleh Ada Perpeloncoan di Sekolah
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini menambahkan, jika pelanggaran berupa tindak kekerasan, itu sudah termasuk kategori pidana. Maka penyelesaiannya juga akan dilakukan melalui jalur hukum.
"Akan kita lihat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Siapapun orang dan anaknya tidak boleh merampas haknya untuk bersekolah," terang Muhadjir dikutip dari siaran pers.
Sebelumnya, dalam masa PLS tahun ajaran 2019/2020 telah memakan korban, yakni DBJ siswa SMA di Taruna Nusantara Indonesia Palembang. Korban diduga menerima pukulan benda tumpul dan benturan keras di kepala yang menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia.
Polresta Palembang telah menetapkan pria bernama Obbi sebagai tersangka. Diketahui Obbi merupakan pembina yang ditunjuk pihak sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News