ilustrasi CPNS.  Foto: MI/Ramdani.
ilustrasi CPNS. Foto: MI/Ramdani.

Ralat Syarat CPNS Dosen dan Peneliti Harus S3

Muhammad Syahrul Ramadhan • 10 September 2019 13:13
Jakarta:  Kepala Biro Humas, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan meralat pernyataan yang disampaikan dalam berita sebelumnya, tentang syarat CPNS Dosen, peneliti, dan perekayasa kini harus berkualifikasi strata 3 (Doktor).  Syarat kualifikasi S3 tersebut seharusnya dikhususkan untuk CPNS Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan usia di atas 35 sampai 40 tahun.
 
Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2019 menetapkan enam jabatan tertentu, di antaranya dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa diperlonggar batas usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)-nya.  Jika sebelumnya maksimal 35 tahun, maka dengan keppres ini bisa mencapai paling tinggi 40 tahun.
 
Keputusan Presiden tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.

Ridwan menegaskan, bahwa perpanjangan batas usia menjadi paling tinggi 40 tahun tersebut diikuti syarat lainnya.  Yakni harus berkualifikasi strata 3 (doktor) untuk pelamar berusia di atas 35 sampai 40 tahun untuk jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa.
 
Sedangkan khusus untuk pelamar usia 35-40 tahun di jabatan dokter dan dokter gigi disyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.  "BKN menyampaikan bahwa kualifikasi pendidikan yang disebutkan di atas berlaku untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun pada keenam jabatan tertentu tersebut," kata Ridwan.
 
Di luar itu, pelamar tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai batas usia paling tinggi 35 tahun, serta kualifikasi pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan.
 
Kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar pada jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
 
"Memang ada beberapa penafsiran, ketika saya konfirmasi ke Kemenpan RB, (ternyata) maksudnya memang yang boleh sampai dengan usia 40 tahun (usia 35-40 tahun) hanya untuk dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dosen, peneliti, perekayasa yang sudah bergelar S3," tegas Ridwan.
 
Pernyataan Ridwa di atas sekaligus meralat pernyataan yang disampaikan dalam berita Syarat CPNS Dosen dan Peneliti Kini Harus S3 sebelumnya.  "CPNS dosen, peneliti, dan perekayasa harus S3, boleh berusia 40 tahun saat melamar," kata Kepala Biro Humas, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, kepada Medcom.id, di Jakarta, Jumat, 6 September 2019.
 
Ridwan, mengatakan untuk jabatan dosen, peneliti dan perekayasa, akan berdampak positif bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Harapannya dengan penetapan kualifikasi S3 untuk menjadi CPNS dosen ini nantinya dosen yang lolos menjadi PNS sudah "selesai" dengan urusan akademiknya.
 
"Sebab selama ini, ketika disyaratkan kualifikasi S2, saat menjadi dosen PNS itu di tahun-tahun awal mereka sibuk kuliah S3. Akibatnya kuliah S3 ini lebih prioritas ketimbang tugas pokoknya sebagai dosen.Nah, kalau sejak masuk sudah S3 nantinya dosen akan siap pakai," tegas Ridwan.
 
Dosen yang berkualifikasi S3, kata Ridwan, nantinya tidak hanya siap mengajar, namun juga siap untuk melakukan penelitian-penelitian mandiri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan