"Menurut data Neraca Pendidikan Daerah dari Kemendikbud, kota Pasuruan dalam menyusun Perda APBD terbukti inkonstitusional," kata Indra, dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu, 6 November 2019.
Masih berdasarkan data NPD, APBD yang diambil dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk urusan pendidikan hanya 6,61 persen saja. Padahal UUD 1945 pasal 31 ayat 4 berbunyi: Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen (20%) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Sedangkan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 49 ayat 1 berbunyi: Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari APBD.
Kota Pasuruan adalah daerah dengan anggaran pendidikan terendah di Jawa Timur. Dalam NPD bahkan sudah dijelaskan, ada 22 gedung SD dan tujuh gedung SMP yang rusak berat.
"Tetapi jelas tidak ada kepedulian, karena tidak ada anggaran untuk perbaikan gedung-gedung ini. Sampai kapan pelanggaran konstitusi akan dibiarkan terus menerus, bahkan sampai merenggut nyawa warga negaranya sendiri?" tegas Indra.
Indra sangat berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Menteri Dalam Negeri, dan melibatkan pengawasan dari Mendikbud Nadiem Makarim, untuk tidak mengesahkan Raperda APBD seperti ini lagi.
"Jangan hanya karena Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Pendidikan Kota Pasuruan dan juga DPRD Kota Pasuruan tidak mampu membuat program pendidikan, lantas generasi penerus menjadi korbannya," tandas Indra.
Ia menyarankan, agar segera dibuat cetak biru dan grand design pendidikan secara nasional, agar program pendidikan tidak lagi disusun oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak kompeten. "Mungkin memang perlu dibuatkan blueprint (cetak biru) dan grand design (rencana besar) pendidikan nasional, agar program tidak lagi disusun oleh SDM yang tidak kompeten," imbuhnya.
Atap ruang kelas di SDN Gentong Pasuruan, Jawa Timur, ambruk, pada Selasa, 5 November 2019, sekitar pukul 08.15 WIB. Musibah ini menyebabkan dua orang tewas dan 14 lainnya luka parah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News