“Menindaklanjuti edaran tersebut, ada beberapa penyesuaian kebijakan di lingkungan Universitas Padjadjaran. Penerapan WFH di Unpad dilaksanakan pada hari Jumat,” ujar Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Tata Kelola Unpad, R. Widya Setiabudi Sumadinata,
dikutip dari laman unpad.ac.id, Jumat, 10 April 2026.
Widya memaparkan kuliah-kuliah praktikum baik di S1 maupun Pascasarjana (khususnya PPDS) yang terjadwal di hari Jumat semuanya dilakukan luring atau tidak daring. Petugas tenaga kependidikan (tendik) yang memfasilitasi bakal diatur bergiliran sehingga total work from office (WFO) tetap empat hari.
Dia menjelaskan sistem pengawasan WFH diterapkan seperti saat pandemi covid-19. Bagi tenaga kependidikan administratif, laporan kegiatan dilakukan melalui log book digital untuk tendik administratif.
Sementara itu, giat akademik dilaporkan melalui pimpinan fakultas masing-masing dan melalui laporan Sistem Informasi Administrasi Terpadu (SIAT). Sistem presensi tetap sama, diperhitungkan dua kali dalam satu hari saat mulai kerja dan selesai kerja. Laporannya diatur oleh unit kerja masing-masing.
“Kebijakan ini langsung berlaku di minggu ini pada Jumat 10 April 2026. Kebijakan WFH ini akan dievaluasi dalam satu bulan ke depan, apakah lanjut atau kembali normal,” ujar Widya.
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, mengatakan surat edaran No. 1198/UN6.WR4/TU.00/2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja dibuat berdasarkan Surat Edaran Menteri Diktisaintek Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja dan Kegiatan Akademik.
“Surat Edaran tersebut sudah disebar ke sivitas akademika dan tenaga pendidikan tertanggal 7 April 2026, disebarkan melalui e-office dan juga pengumuman di Kanal Media Unpad,” ujar Dandi.
Dandi menjelaskan WFH diterapkan kepada seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan, terutama yang bekerja di bidang administratif. Namun, apabila pada hari Jumat terdapat jadwal perkuliahan atau praktikum, maka kegiatan tersebut tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan (berlaku untuk dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan terkait).
“Bagi dosen dan tendik yang memiliki jadwal tugas pada hari Jumat seperti disebutkan, pelaksanaan WFH dapat dialihkan ke hari lain di luar hari Jumat dengan pengaturan lebih lanjut di unit kerja masing-masing. Yang akan bekerja WFH selama satu hari adalah tenaga sektor administrasi. Perkuliahan yang tidak membutuhkan skill langsung, praktik lapangan, atau praktikum, dapat dilakukan melalui WFH,” jelas Dandi.
Dandi mengatakan kebijakan WFH itu dikeluarkan untuk mengantisipasi krisis energi global. Para tendik maupun para dosen diimbau untuk bekerja di rumah.
"Jadi tidak bekerja di kafe atau di tempat lain di luar kampus. Apabila bekerja di kafe dan di tempat lainnya maka tidak akan menyelesaikan masalah terkait mengurangi kebutuhan energi,” tegas Dandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News