Awal Mula Kasus Viral
Kasus ini mencuat setelah sebuah unggahan di Threads menjadi viral. Dalam unggahan tersebut, akun @nrfsyahab mengaku sebagai mantan siswa SMP yang pernah diajar oleh guru seni budaya tersebut.Unggahan itu kemudian ramai diperbincangkan warganet dan memicu sorotan terhadap penanganan kasus di sekolah. Guru berstatus ASN PPPK tersebut juga dilaporkan pernah melakukan tindakan serupa di sekolah sebelumnya.
"Akhirnya ada yg berani nge-up, keren banget lu yg nge-up, btw beliau guru SMP gue dulu, dia guru Seni Budaya setiap ada hafalan suling atau pianika yg ga hafal pokoknya kena cubitannya dia yg sampai keungu-unguan gitu, kalau cewe di lengan deket ketek. Kalau cowo pas diselangkangannya, kirain lulus SMP udah enggak berulah, eh di mutasi ke SMK malah makin menjadi nih guru, bantu share ya guys!," tulis informasi di Threads @nrfsyahab, dikutip Sabtu, 10 Oktober 2026.
Setelah kasus ini menjadi sorotan, Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan oknum guru tersebut dari kegiatan mengajar sejak Rabu, 7 Oktober 2026. Selanjutnya, Dinas Pendidikan DKI bersama Inspektorat, Badan Kepegawaian, dan Bagian Hukum membentuk Tim Gabungan Terpadu untuk mengusut kasus ini.
Hingga kini, penanganan kasus tersebut masih berjalan. Lantas, bagaimana sikap Pemprov DKI Jakarta atas kasus ini? Yuk simak penjelasan Gubernur Pramono Anung.
Sikap Tegas Pemprov DKI Jakarta
Pramono Anung geram dengan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa oleh K. Dia memastikan K tidak akan diberi kesempatan menjadi pendidik di Jakarta karena peristiwa ini bukan yang pertama kali terjadi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metrotvnews/Arini Noviawati Gunawan.
“Yang pertama yang kasus guru di SMKN 27, saya sudah meminta untuk tidak diberikan kesempatan menjadi pendidik di Jakarta. Karena sebenarnya peristiwa ini bukan peristiwa yang pertama kali, sehingga tidak ada ruang lagi bagi yang bersangkutan untuk menjadi pendidik di Jakarta," tegas Pramono dalam unggahan Instagram @metrotv.
Tak berhenti di situ, Pramono menjelaskan keputusan tersebut sudah final dan mempersilakan proses hukum berjalan. Dia juga menegaskan Pemprov DKI tidak akan melindungi maupun mencampuri penegakan hukum terhadap guru yang bersangkutan.
Pendampingan bagi Korban
Di tengah proses hukum, Pemprov DKI Jakarta juga memberi perhatian pada para korban. Mereka kini mendapatkan pendampingan psikologis atau trauma healing dari instansi terkait untuk membantu pemulihan trauma.“Karena mungkin ada orang tua ataupun anak yang merasa untuk di proses hukum kami persilakan. Pemerintah DKI Jakarta sama sekali tidak akan memberikan perlindungan ataupun ikut campur dalam persoalan penegakan hukum yang berkaitan dengan guru di SMKN 27,” ujar Pramono.