Calon praja yang akan mengikuti Tes Kesehatan Tahap I mesti memahami sejumlah kententuan. Hal ini penting agar bisa menjalankan tes dengan baik dan mendapatkan hasil maksimal.
Yuk, simak berikut ini pedoman tes kesehatan SPCP IPDN 2026 dikutip dari akun Instagram @humasipdn.id:
Hal wajib sebelum tes kesehatan
Calon praja mesti mempersiapkan sejumlah hal sebelum mengikuti tes, yakni:- Melakukan puasan minimal 10 jam sebelum pelaksanaan Tes Kesehatan Tahap I
- Hanya diperbolehkan minum air putih selama puasa
- Ukuran rambut peserta pria 321 dan peserta Wanita rambut diikat rapi
Materi pemeriksaan
Ada sejumlah pemeriksaan yang bakal diikuti calon praja, yakni:1. Anamnesis
2. Fisik umum:
1. Fisik
- Bedah
- Penyakit dalam
- Paru-paru
- Syarat
- Kulit dan kelamin
- Obgyn bagi peserta Wanita
2. Telinga Hidung Tenggorokan (THT)
3. Nadi dan tekanan darah
4. Pengukuran tinggi badan, berat badan, dan komposisi tubuh
5. Mata
6. Gigi dan mulut
3. Pemeriksaan darah laboratorium
- Urine rutin
- Darah lengkap
- SGOT
- SGPT
- Ureum
- Kreatinin
- Kolesterol total
- Glukosa puasa
- Asam urat
4. Pemeriksaan jantung menggunakan EKG
Dokumen wajib dibawa
Selain persiapan fisik, calon praja juga mesti membawa sejumlah dokumen, seperti:- Surat Peryataan Kesediaan Mengikuti Tes Kesehatan Tahap I yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000 oleh peserta serta mengetahui orang tua atau wali (jika sudah meninggal). Surat dapat diunduh pada tautan https://spcp.ipdn.ac.id
- Kaos putih polos
- Celana pendek gelap atau training Panjang gelap (bagi pendaftar Wanita)
- Kartu peserta
- KPT/KK/KIA
- Alat tulis
- Sandal jepit
Ketentuan pakaian
Ada sejumlah ketentuan pakaian yang mesti diperhatikan, yakni:- Kemeja berwarna putih polos
- Celana panjang hitam bukan berbahan jeans
- Sepatu hitam
- Bagi yang berhijab menggunakan jilbab berwarna putih
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 20
- Tes Kemampuan Baahasa Inggris (TKBI): 50
- Tes Kesehatan I: 30
Rumus: {(NSKD/550 X 20) + (NTKBI/677 X 50) + (NKESI/80 X 30)}
Adapun jumlah peserta lulus untuk pendaftar umum, yakni 1,5 x jumlah formasi per provinsi. Sementara itu pendaftar orang asli Papua (OAP) yakni, 2 x jumlah kuota OAP.
Itulah ketentuan Tes Kesehatan Tahap I SPCP IPDN 2026 beserta rumus penentuan kelulusannya. Yuk baca dengan teliti, persiapkan diri, dan jangan sampai ada informasi yang terlewat! Semoga berhasil.