Tahun ini, pemerintah memperkenalkan perubahan signifikan berupa tahapan Pra-SPMB yang wajib diikuti oleh setiap calon peserta didik sebelum memasuki seleksi utama. Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat yang selama ini merasa kekurangan waktu dalam melengkapi dokumen persyaratan.
Melalui mekanisme baru ini, para orang tua mendapatkan keleluasaan dalam menyiapkan dokumen tanpa harus terburu-buru oleh tenggat waktu seleksi yang singkat. Pemisahan waktu antara verifikasi data dan masa pendaftaran dinilai menjadi solusi nyata atas persoalan yang kerap muncul di tahun-tahun sebelumnya.
Seluruh rangkaian proses penerimaan ini didasarkan pada kebijakan menteri serta keputusan Gubernur Banten demi menjamin penerapan aturan yang konsisten di lapangan. Integrasi data digital menjadi kunci utama dalam mewujudkan sistem penerimaan yang lebih transparan dan mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan.
Wajib Ikuti Tahapan pra-SPMB
Mengutip siaran @dindikkbud.banten, mulai tanggal 20 April hingga 31 Mei 2026 portal spmb.banten.go.id akan dibuka selama 40 hari penuh bagi masyarakat untuk melakukan Pra-SPMB.Tahapan ini sangat penting karena merupakan proses penjaringan data siswa, koordinat lokasi rumah, hingga nilai rapor semester 1 sampai 5. Calon siswa yang melewatkan tahap ini tidak akan mendapatkan nomor peserta atau PIN untuk mendaftar pada jalur seleksi utama.
Skema Jalur Masuk SMA Negeri
Dindikbud Banten telah menetapkan pembagian kuota yang berimbang guna mengakomodasi berbagai latar belakang siswa, berikut rinciannya:Kuota 35 persen untuk jalur domisili
Jalur ini terbagi menjadi Domisili Lingkungan Sekolah dengan kuota 20 persen dan radius maksimal 500 meter di wilayah perkotaan seperti Tangerang Raya dan 100 meter di wilayah lainnya, serta Domisili Wilayah dengan kuota 15 persen yang mencakup lingkup kecamatan.Kuota 30 persen untuk jalur afirmasi
Jalur ini dikhususkan bagi penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga tidak mampu. Verifikasi jalur ini kini lebih akurat karena sistem langsung menyandingkan NIK siswa dengan data Desil 1 sampai 5 dari Kementerian Sosial (Kemensos).Kuota 30 persen untuk jalur prestasi
Jalur ini terbagi atas Prestasi Akademik yang menggunakan Nilai Rapor dengan bobot 70 persen ditambah Tes Kemampuan Akademik dengan bobot 30 persen, serta Prestasi Non-Akademik seperti kejuaraan seni, olahraga, hingga tahfidz Al-Qur'an dan kitab suci agama lainnya.Kuota 5 persen untuk jalur mutasi
Jalur ini diperuntukkan bagi perpindahan tugas orang tua atau instansi serta prioritas bagi anak pendidik atau tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah tujuan.Ketentuan Khusus SMK Negeri
Untuk jenjang SMK, seleksi ditekankan pada kesesuaian minat dan bakat. Penilaian akhir akan menggabungkan Nilai Rapor dengan bobot 30 persen, Tes Kemampuan Akademik dengan bobot 20 persen, dan Tes Minat dan Bakat dengan bobot 50 persen yang dilakukan langsung oleh sekolah atau bekerja sama dengan dunia industri. Calon siswa SMK diberikan kesempatan memilih dua konsentrasi keahlian pada sekolah yang sama.Prosedur dan Verifikasi
Selama masa Pra-SPMB, calon siswa diminta untuk mengunggah dokumen seperti foto, Kartu Keluarga (KK), dan rapor serta melakukan tagging lokasi rumah secara akurat. Menariknya, verifikasi data dapat dilakukan di SMA atau SMK Negeri terdekat dari rumah, meskipun sekolah tersebut bukan sekolah yang akan dituju saat pendaftaran nanti. Hal ini dilakukan untuk memudahkan aksesibilitas bagi masyarakat.Dindikbud Banten mengimbau para orang tua untuk menyiapkan dokumen sejak dini dan tidak menunggu hingga akhir masa pendaftaran agar proses verifikasi berjalan lancar. Seluruh data yang masuk akan diproses secara transparan melalui sistem digital demi mewujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas di Provinsi Banten. (Talitha Islamey)
Baca Juga :
Ini Jadwal Pra SPMB 2026 SD dan SMP di Solo
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News