Nah, buat Sobat Medcom yang ingin berkurban ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan saat memilih hewan kurban. Hal itu agar hewan kurban yang dipilih merupakan hewan yang baik.
Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Airlangga (Unair), Sri Hidanah, membagikan tips memilih hewan kurban yang baik. Hewan kurban harus sehat dan tidak ada cacat fisik.
“Kukunya sebaiknya utuh. Hewan yang cacat bisa terlihat dari gerakan saat berjalan. Tidak boleh pincang dan harus benar-benar sehat,” kata Hidana dikutip dari laman unair.ac.id, Jumat, 23 Juni 2023.
Hidanah mengungkapkan ciri hewan kurban yang sakit biasanya nafsu makan menurun, tampak malas saat berjalan, dan adanya kelemahan pada bagian tubuh. Hal lain yang perlu menjadi perhatian pastikan hewan kurban tidak buta, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, dan kotorannya tidak lembek.
“Pastikan dia jantan dan tidak dikebiri. Kalau sehat bisa terlihat dari kotoran yang teksturnya padat. Selain itu, nafsu makan baik, gerakan lincah, dan bulu bersih,” tutur dia.
Hidanah juga mengingatkan untuk memastikan umur hewan kurban sudah cukup umur. Dia mengatakan umur yang pas bagi kambing untuk dijadikan hewan kurban adalah lebih dari satu tahun.
Sedangkan, sapi usianya lebih dari dua tahun. Dia menuturkan untuk mengetahui umur hewan kurban ini dapat melalui struktur gigi dimiliki hewan.
“Jika sudah ada pergantian sepasang gigi tetap baik pada kambing atau sapi, ini menandakan mereka sudah cukup umur. Perbedaan gigi bisa terlihat dari bentuknya. Gigi yang sudah berganti biasanya ukurannya akan lebih besar dari pada sebelumnya,” papar dia.
Selain itu, cacat pada telinga bisa jadi tidak cacat asal keadaannya tidak parah. Biasanya, untuk menandai sapi, diberi anting. Anting ini membantu mengetahui asal dan umur.
“Sapi yang sudah vaksin PMK juga bisa dilihat dari penanda di telinga. Telinganya memang terdapat lubang. Jadi itu tidak masuk kategori cacat,” tutur dia.
Dia menyebut saat ini ada sejumlah penyakit yang menular di hewan kurban, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD). Penyakit ini menimbulkan benjolan-benjolan kecil pada kulit karena virus. Namun, penyakit ini hanya menular dari hewan ke hewan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengaturnya dalam Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023. Aturan menjelaskan hewan yang terjangkit LSD dengan gejala klinis berat tidak boleh menjadi hewan kurban.
Gejala klinis berat pada LSD terlihat dari benjolan-benjolan yang komposisinya lebih dari 50 persen pada area tubuh. “Jika ada benjolan yang pecah dan menjadi koreng, sebaiknya tidak jadi hewan kurban,” papar dia.
Hidanah juga mengingatkan saat membeli hewan kurban masyarakat mesti teliti. Sebaiknya, hewan kurban juga sudah mendapat Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Biasanya, ada dokter hewan dan tim dari dinas setempat akan memeriksa kesiapan hewan sebelum jadi kurban sampai proses penyembelihan selesai,” tutur dia.
| Baca juga: Niat dan Doa Berkurban saat Iduladha: Arab, Latin, Terjemahan |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id