Apa itu sistem parlementer?
Pemerintahan parlementer adalah sistem dengan kekuasaan eksekutif di tangan kabinet atau perdana menteri yang dipilih oleh parlemen atau badan legislatif. Parlemen memiliki peran penting dalam pembuatan kebijakan dan pengawasan kinerja pemerintah dalam sistem ini.Parlemen dapat menjatuhkan pemerintahan dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Apa fungsi kepala negara?
Dalam sistem tersebut, bisa memiliki perdana menteri dan presiden dalam satu sistem pemerintahan. Tugas perdana menteri adalah mengatur jalannya sistem pemerintahan. Sedangkan presiden atau pemimpin kerajaan hanya simbol kepala negara.Contoh negara menganut sistem parlementer
Beberapa negara di dunia ada yang menganut sistem parlementer. Di antaranya:- Inggris
- Jepang
- Belanda
- Malaysia
- Singapura
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
1. Perdana menteri sebagai kepala pemerintahan, sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden atau raja.2. Legislatif menunjuk kekuasaan eksekutif presiden, sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
3. Hak prerogratif atau hak istimewa dimiliki oleh perdana menteri untuk mengangkat dan memecat menteri-menteri yang memimpin departemen dan non departemen.
4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab untuk kekuasaan legislatif.
5. Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab untuk kekuasaan legislatif.
6. Legislatif bisa menjatuhkan kekuasaan eksekutif.
Kapan Indonesia menggunakan sistem parlementer?
Indonesia pernah menggunakan sistem pemerintahan parlementer pada masa awal kemerdekaannya, yaitu sejak 1945 hingga 1959. Pada saat itu, sistem pemerintahan parlementer diterapkan dalam Konstitusi Sementara Republik Indonesia yang disahkan pada 18 Agustus 1945.Dalam sistem pemerintahan parlementer tersebut, Presiden Soekarno menjabat sebagai kepala negara, sementara perdana menteri dipilih oleh parlemen. Namun, pada tahun 1959, sistem pemerintahan di Indonesia diubah menjadi presidensial dengan diterapkannya Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen. (Rafi Alvirtyantoro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News