"Tentu sebagai pembelajaran, kita harus berikan edukasi kepada mereka. Salah satunya, sanksi sementara KJP-nya dicabut karena sudah tidak sejalan dengan tujuan awal dan masih ada orang lain yang membutuhkan. Maka, kita alihkan ke mereka," kata pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat dikutip dari laman Antara, Selasa, 16 Mei 2023.
Syaefuloh menjelaskan KJP Plus diberikan pemerintah untuk membantu siswa kurang mampu. Uang bisa dibelikan untuk keperluan sekolah, seperti tas, baju, ikat pinggang, sepatu, dan buku.
KJP Plus juga bisa digunakan untuk uang transportasi. Syaefuloh mengatakan uang juga bisa digunakan untuk membeli makanan bersubsidi, seperti daging, ayam, ikan, telur, dan lain-lain.
Syaefuloh menyebut sekolah merupakan tempat siswa belajar. Sekolah tentunya sudah memberikan edukasi kepada siswa terkait bahaya merokok dan larangan merokok di lingkungan sekolah.
"Jadi, kita bisa lihat, jika kemudian dalam rangka edukasi bisa dicabut dalam satu periode (6 bulan). Kemudian setelah ini (siswa dapat) memperbaiki diri, perilakunya, maka tidak menutup kemungkinan akan diaktifkan kembali pada periode berikutnya," ujar Syaefuloh.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebut ada 23 larangan yang mesti dipatuhi penerima KJP Plus berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Nantinya, pemberian sanksi akan dihitung kumulatif berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan.
Adapun, sanksi terdiri dari penarikan dana KJP Plus hingga pemberhentian sesuai rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.
Berikut larangan penerima KJP Plus berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan:
- Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
- Terlibat dalam kekerasan/perundungan
- Terlibat tawuran
- Terlibat geng motor/geng sekolah
- Minum minuman keras/minuman beralkohol
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
- Terlibat perkelahian
- Terlibat mencontek massal
- Membocorkan soal/kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi/pornografi
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
- Sering bolos sekolah minimal empat kali dalam satu bulan
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal enam kali dalam satu bulan
- Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apa pun
- Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
- Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
SMK Rp450 ribu, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rp300 ribu.
Baca juga: Jangan Sampai Dilanggar, Ini 23 Hal yang Bikin KJP Plus Kamu Dicabut! |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News