Ilustrasi KJP Plus. MI/Angga Yuniar
Ilustrasi KJP Plus. MI/Angga Yuniar

DKI Bakal Cabut KJP Plus Siswa Perokok

Antara • 16 Mei 2023 13:45
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus siswa perokok. Sebab, sudah tidak sejalan dengan tujuan pemberian fasilitas itu.
 
"Tentu sebagai pembelajaran, kita harus berikan edukasi kepada mereka. Salah satunya, sanksi sementara KJP-nya dicabut karena sudah tidak sejalan dengan tujuan awal dan masih ada orang lain yang membutuhkan. Maka, kita alihkan ke mereka," kata pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat dikutip dari laman Antara, Selasa, 16 Mei 2023.
 
Syaefuloh menjelaskan KJP Plus diberikan pemerintah untuk membantu siswa kurang mampu. Uang bisa dibelikan untuk keperluan sekolah, seperti tas, baju, ikat pinggang, sepatu, dan buku.

KJP Plus juga bisa digunakan untuk uang transportasi. Syaefuloh mengatakan uang juga bisa digunakan untuk membeli makanan bersubsidi, seperti daging, ayam, ikan, telur, dan lain-lain.
 
Syaefuloh menyebut sekolah merupakan tempat siswa belajar. Sekolah tentunya sudah memberikan edukasi kepada siswa terkait bahaya merokok dan larangan merokok di lingkungan sekolah.
 
"Jadi, kita bisa lihat, jika kemudian dalam rangka edukasi bisa dicabut dalam satu periode (6 bulan). Kemudian setelah ini (siswa dapat) memperbaiki diri, perilakunya, maka tidak menutup kemungkinan akan diaktifkan kembali pada periode berikutnya," ujar Syaefuloh.
 
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebut ada 23 larangan yang mesti dipatuhi penerima KJP Plus berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Nantinya, pemberian sanksi akan dihitung kumulatif berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan.
 
Adapun, sanksi terdiri dari penarikan dana KJP Plus hingga pemberhentian sesuai rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.
 
Berikut larangan penerima KJP Plus berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan:
  1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
  2. Merokok
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
  4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
  5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
  6. Terlibat tawuran
  7. Terlibat geng motor/geng sekolah
  8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
  9. Terlibat pencurian
  10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
  11. Terlibat perkelahian
  12. Terlibat mencontek massal
  13. Membocorkan soal/kunci jawaban
  14. Terlibat pornoaksi/pornografi
  15. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
  16. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
  17. Sering bolos sekolah minimal empat kali dalam satu bulan
  18. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal enam kali dalam satu bulan
  19. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apa pun
  20. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
  21. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
  22. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada awal Maret 2023 menyebut total penerima KJP Plus mencapai 803.121 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta. Besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI Rp250 ribu, SMP/MTs Rp300 ribu, dan SMA/MA Rp420 ribu,
SMK Rp450 ribu, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rp300 ribu.
 
Baca juga: Jangan Sampai Dilanggar, Ini 23 Hal yang Bikin KJP Plus Kamu Dicabut!

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan